Kongkalikong diduga SPBU 14.282.650 kaharuddin nst dengan mafia BBM Bang JON,

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kongkalikong diduga SPBU 14.282.650 kaharuddin nst dengan mafia BBM Bang JON,

Pekanbaru,- Maraknya Aktivitas BBM Solar bersubsidi , seringkali dijadikan ajang mencari keuntungan dan memperkaya diri hingga, mengorbankan Masyarakat yang mengunakan berbahan bakar bersubsidi berjenis Solar,

Sampai Tim Investigasi Awak Media Menemukan Gudang yang diduga dijadikan Sebagai Tempat penimbunan BBM solar ilegal, yang Beralamat di pandau jaya, Kecamatan Siak Hulu, kampar

Dari informasi satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya Menerangkan Pada Awak media mengatakan bahwa,” benar bang, kami sering kali melihat mobil langsir mengangkut BBM jenis Tangki solar keluar masuk dari gudang tersebut bang, lalu lalang kedalam gudang”.saya pun tidak tahu apa isi gudang tersebut,kok bisa ada Mobil Tangki Solar Masuk ke gudang tersebut,

Tim Awak media terus telusuri didugaan dijadikan tempat penampungan BBM solar Ilegal, Diduga Milik Bang Jon, yang akrab dipanggil masyarakat, senen (29/09/2025)

Dari informasi yang didapat aktivitas tersebut diduga sudah berjalan cukup lama
namun sampai saat ini tidak satupun Aparat Penegak Hukum berani melakukan penggerebekan ataupun dirazia, ini ada apa dengan polsek Siak hulu ?

Tim investigasi awak media, berasumsi bahwa pemilik gudang tersebut, dugaan adanha setoran hingga aktivitas tersebut bebas beroperasi, yang jadi pertanyaannya, ada apa hukum di negara kita ini, tebang pilih dalam penegakan hukum? karena pemilik diduga sebagai bang jon Apakah tidak Ada APH tidak melakukan razia,!!

Perlu kita ketahui bersama bahwa, Penimbunan BBM subsidi tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

2. Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan, tim investigasi awak media belum mengkonfirmasi pemilik gudang yang diduga bernama joni dan tim akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius ,

Bersambung ….(TIM*)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

King Naga Apresiasi PTPN Kebun Cisalak Mengunjungi RS Kartini Jenguk Anak Yang Terperosok Proyek Parit dan Siap Bantu Biaya Medis
Fantastis! Rp3,9 Miliar Hanya untuk Ruas Jalan 536 Meter di Kempas Inhil, KGSAI Soroti Pengerjaan
PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung Masyarakat
DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 21:06 WIB

King Naga Apresiasi PTPN Kebun Cisalak Mengunjungi RS Kartini Jenguk Anak Yang Terperosok Proyek Parit dan Siap Bantu Biaya Medis

Sabtu, 7 November 2026 - 21:01 WIB

Fantastis! Rp3,9 Miliar Hanya untuk Ruas Jalan 536 Meter di Kempas Inhil, KGSAI Soroti Pengerjaan

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Jumat, 6 November 2026 - 18:58 WIB

Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 11:51 WIB

DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK

Berita Terbaru