Kongkalikong diduga SPBU 14.282.650 kaharuddin nst dengan mafia BBM Bang JON,
Pekanbaru,- Maraknya Aktivitas BBM Solar bersubsidi , seringkali dijadikan ajang mencari keuntungan dan memperkaya diri hingga, mengorbankan Masyarakat yang mengunakan berbahan bakar bersubsidi berjenis Solar,
Sampai Tim Investigasi Awak Media Menemukan Gudang yang diduga dijadikan Sebagai Tempat penimbunan BBM solar ilegal, yang Beralamat di pandau jaya, Kecamatan Siak Hulu, kampar
Dari informasi satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya Menerangkan Pada Awak media mengatakan bahwa,” benar bang, kami sering kali melihat mobil langsir mengangkut BBM jenis Tangki solar keluar masuk dari gudang tersebut bang, lalu lalang kedalam gudang”.saya pun tidak tahu apa isi gudang tersebut,kok bisa ada Mobil Tangki Solar Masuk ke gudang tersebut,
Tim Awak media terus telusuri didugaan dijadikan tempat penampungan BBM solar Ilegal, Diduga Milik Bang Jon, yang akrab dipanggil masyarakat, senen (29/09/2025)
Dari informasi yang didapat aktivitas tersebut diduga sudah berjalan cukup lama
namun sampai saat ini tidak satupun Aparat Penegak Hukum berani melakukan penggerebekan ataupun dirazia, ini ada apa dengan polsek Siak hulu ?
Tim investigasi awak media, berasumsi bahwa pemilik gudang tersebut, dugaan adanha setoran hingga aktivitas tersebut bebas beroperasi, yang jadi pertanyaannya, ada apa hukum di negara kita ini, tebang pilih dalam penegakan hukum? karena pemilik diduga sebagai bang jon Apakah tidak Ada APH tidak melakukan razia,!!
Perlu kita ketahui bersama bahwa, Penimbunan BBM subsidi tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
2. Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Sampai berita ini diterbitkan, tim investigasi awak media belum mengkonfirmasi pemilik gudang yang diduga bernama joni dan tim akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius ,
Bersambung ….(TIM*)










