Ketua Pemuda Lira Minta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Turun Langsung menindak Aktivitas PETI di Petapahan Gunung Toar.
Ketua Pemuda Lira Riau Daniel Saragi,SH kembali Mendapat kan Laporan Masyarakat Terkait Kembali Maraknya Aktivitas Pertambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) di Desa Petapahan kecamatan Gunung Toar kabupaten Kuansing Provinsi Riau.
Komitmen Bapak Kapolda Riau Irjen.Pol Herry Heryawan,SIK di pertanyakan kenapa sampai saat ini Aktivitas Peti di Desa petapahan Gunung Toar Semakin Merajalela padahal sudah pernah di lakukan Penindakan Oleh Polsek Kuantan Mudik Tapi Nyatanya Terus Beraktivitas para pelaku dan Mafia Tambang Ilegal di Petapahan, Kecamatan Gunung Toar Semakin Merajalela seolah olah ada yang membekingi Aktivitas Peti ini Sehingga Polsek Kuantan Mudik tidak Berani Menindak Dengan Tegas.
“Ada Sekitar Puluhan rakit Dompeng (Peti) Ilegal yang kembali beroperasi di desa Petapahan Gunung Toar yang juga masuk dalam wilayah PT Agrinas aktivitas ini Jelas Sangat merusak Lingkungan dan Ekosistem di sekitar Milik Negara tersebut.
Daniel Saragi,SH Ketua Pemuda Lira Riau Menduga Ada kekutan Besar Yang coba Membekingi aktivitas Tambang Ilegal di Wilayah Hukum Polsek Kuantan Mudik ini Padahal Desa Petapahan Sudah sering Terjadi Banjir Bandang Akibat Kerusakan Ekosistem di Daerah Tersebut , Saya Sangat Berharap Kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan,SIK Langsung Turun Mengecek langsung Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal.
“Masyarakat Setempat Berharap Aparat Penegak Hukum Berani menangkap Para Pemodal nya jangan hanya Berani ke masyarakat kecil saja Para Pemain Besar nya di biarkan bebas tanpa Pernah tersentuh Hukum, seringkali terjadi seperti itu sehingga masyarakat tidak lagi Percaya lagi dengan Penegakan hukum.
Beberapa Tahun yang lalu sudah pernah ada korban jiwa para pekerja PETI di Desa Petapahan Gunung Toar namun para pelaku masih saja berani melakukan Aktivitas Penambangan Ilegal padahal udahsering di berikan peringatan Oleh Tokoh Masyarakat di sana tapi tidak juga di dengarkan oleh Para Penambang.
Tidak ada nya Perkejaan lain adalah alasan klasik para Pekerja Tambang Ilegal untuk tetap Melakukan aktivitas ini, Pemerintah Daerah belum juga mampu Mencarikan Solusi Yang baik bagi Para pekerja Tambang peran Semua elemen Masyarakat Sangat di butuhkan Untuk Sama sama menjaga Lingkungan jangan sampai kerusakan lingkungan akan menjadi Bom Waktu di kemudian hari.
Ulang Tahun Kabupaten Kuantan Singingi yang Ke- 26 tepatnya Pada 10-12 Oktober mendatang akan dihelat Kembali pelaksanaan Pacu jalur Dimana Akan Mengundang Kembali Turis Lokal maupun Turis Mancanegara Tentu sangat Merusak Citra Kuansing Di Mata Para Pengunjung Pacu Jalur Apalagi Kita lihat Sungai Kuantan Kembali Kotor dan sangat tidak layak di Lihat oleh Pengunjung ujar Daniel.
“Dasar hukum yang mengatur Tambang ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai Perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa setiap kegiatan usah Pertambangan harus memiliki izin usaha dari pemerintah pusat. Selanjutnya, Pasal 158 menetapkan ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah. Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk individu, tetapi juga badan usaha atau entitas yang terlibat dalam penambangan ilegal.
SUMBER: Pemuda Lira Riau










