Ketua Pemuda Lira Minta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Turun Langsung menindak Aktivitas PETI di Petapahan Gunung Toar.

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pemuda Lira Minta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Turun Langsung menindak Aktivitas PETI di Petapahan Gunung Toar.

Ketua Pemuda Lira Riau Daniel Saragi,SH kembali Mendapat kan Laporan Masyarakat Terkait Kembali Maraknya Aktivitas Pertambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) di Desa Petapahan kecamatan Gunung Toar kabupaten Kuansing  Provinsi Riau.

Komitmen Bapak Kapolda Riau Irjen.Pol Herry Heryawan,SIK di pertanyakan kenapa sampai saat ini Aktivitas Peti di Desa petapahan Gunung Toar Semakin Merajalela padahal sudah pernah di lakukan Penindakan Oleh Polsek Kuantan Mudik Tapi Nyatanya Terus Beraktivitas para pelaku dan Mafia Tambang Ilegal di Petapahan, Kecamatan Gunung Toar Semakin Merajalela seolah olah ada yang membekingi Aktivitas Peti ini Sehingga Polsek Kuantan Mudik tidak Berani Menindak Dengan Tegas.

“Ada Sekitar Puluhan rakit Dompeng (Peti) Ilegal  yang kembali beroperasi di desa Petapahan Gunung Toar yang juga masuk dalam wilayah PT  Agrinas aktivitas ini Jelas Sangat merusak Lingkungan dan Ekosistem di sekitar Milik Negara tersebut.

Daniel Saragi,SH Ketua Pemuda Lira Riau Menduga Ada kekutan Besar Yang coba Membekingi aktivitas Tambang Ilegal di Wilayah Hukum Polsek Kuantan Mudik ini Padahal Desa Petapahan Sudah sering Terjadi Banjir Bandang Akibat Kerusakan Ekosistem di Daerah Tersebut , Saya Sangat Berharap Kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan,SIK Langsung Turun Mengecek langsung Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal.

“Masyarakat Setempat Berharap Aparat Penegak Hukum Berani menangkap Para Pemodal nya  jangan hanya Berani ke masyarakat kecil saja Para Pemain Besar nya di biarkan bebas tanpa Pernah tersentuh Hukum, seringkali terjadi seperti itu sehingga masyarakat tidak lagi Percaya lagi dengan Penegakan hukum.

Beberapa Tahun yang lalu sudah  pernah ada  korban jiwa para pekerja PETI di Desa Petapahan Gunung Toar namun para pelaku masih saja berani melakukan Aktivitas Penambangan Ilegal padahal udahsering di berikan peringatan Oleh Tokoh Masyarakat di sana tapi tidak juga di dengarkan oleh Para Penambang.

Tidak ada nya Perkejaan lain adalah alasan klasik para Pekerja Tambang Ilegal untuk tetap Melakukan aktivitas ini, Pemerintah Daerah belum juga mampu Mencarikan Solusi Yang baik bagi Para pekerja Tambang peran Semua elemen Masyarakat Sangat di butuhkan Untuk Sama sama menjaga Lingkungan jangan sampai kerusakan lingkungan akan menjadi Bom Waktu di kemudian hari.

Ulang Tahun Kabupaten Kuantan Singingi yang Ke- 26 tepatnya Pada 10-12 Oktober mendatang akan dihelat Kembali pelaksanaan Pacu jalur Dimana Akan Mengundang Kembali Turis Lokal maupun Turis Mancanegara Tentu sangat Merusak Citra Kuansing Di Mata Para Pengunjung Pacu Jalur Apalagi Kita lihat Sungai Kuantan Kembali Kotor dan sangat tidak layak di Lihat oleh Pengunjung ujar Daniel.

“Dasar hukum yang mengatur Tambang ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai Perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa setiap kegiatan usah Pertambangan harus memiliki izin usaha dari pemerintah pusat. Selanjutnya, Pasal 158 menetapkan ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah. Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk individu, tetapi juga badan usaha atau entitas yang terlibat dalam penambangan ilegal.

SUMBER: Pemuda Lira Riau

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

King Naga Apresiasi PTPN Kebun Cisalak Mengunjungi RS Kartini Jenguk Anak Yang Terperosok Proyek Parit dan Siap Bantu Biaya Medis
Fantastis! Rp3,9 Miliar Hanya untuk Ruas Jalan 536 Meter di Kempas Inhil, KGSAI Soroti Pengerjaan
PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung Masyarakat
DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 21:06 WIB

King Naga Apresiasi PTPN Kebun Cisalak Mengunjungi RS Kartini Jenguk Anak Yang Terperosok Proyek Parit dan Siap Bantu Biaya Medis

Sabtu, 7 November 2026 - 21:01 WIB

Fantastis! Rp3,9 Miliar Hanya untuk Ruas Jalan 536 Meter di Kempas Inhil, KGSAI Soroti Pengerjaan

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Jumat, 6 November 2026 - 18:58 WIB

Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 11:51 WIB

DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK

Berita Terbaru