Medan, 7 Oktober 2025
Proses sejumlah pengadaan rutin di unit pembangkitan PT PLN Nusantara Power (PLN NP) UP Belawan diduga tidak lagi dilakukan secara terbuka sebagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku di lingkungan BUMN.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengadaan bahan kimia operasional, seperti asam klorida (HCl) dan natrium hidroksida (NaOH), yang bernilai miliaran rupiah per-tahun, kini tidak lagi melalui proses tender terbuka seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sebaliknya, pengadaan tersebut disebut langsung dilakukan oleh anak usaha PLN lainnya, PLN Suku Cadang (PLN SC), tanpa mekanisme kompetisi antar penyedia sebagaimana biasanya.
Selain bahan kimia, beberapa pengadaan rutin lainnya di lingkungan PT PLN Nusantara Power UP Belawan juga diduga turut dilakukan oleh PLN SC, dengan pola serupa yang tidak melalui proses lelang terbuka.
Perubahan pola ini memunculkan kekhawatiran dari sejumlah pihak mengenai potensi berkurangnya transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pengadaan di lingkungan PLN.
Menurut sumber eksternal yang enggan disebutkan namanya, pola tersebut sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
“Dulu hampir semua pengadaan, termasuk bahan kimia, dilakukan secara tender terbuka. Sekarang sebagian besar langsung dikerjakan PLN SC,” ujar sumber tersebut, Senin (7/10).
Pakar pengadaan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Arif Santoso, menilai bahwa penunjukan langsung antar anak perusahaan BUMN sebenarnya dimungkinkan secara regulasi, namun harus tetap disertai justifikasi yang kuat.
“Penunjukan langsung bisa dilakukan antar anak usaha, tapi harus ada dasar efisiensi, kompetensi teknis, serta bukti manfaat yang jelas. Jika tidak, akan menimbulkan kesan monopoli dan melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG),” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Manajer Operasi PT PLN Nusantara Power UP Belawan berinisial “A” belum memberikan tanggapan atas klarifikasi yang diminta redaksi.
Pihak manajemen PLN Nusantara Power maupun PLN SC juga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi akan memperbarui berita ini apabila telah menerima tanggapan atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
—
📝 Catatan redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan informasi yang telah diverifikasi dari sumber eksternal. Pihak PLN Nusantara Power, PLN SC, serta instansi terkait lainnya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terhadap informasi yang dimuat dalam laporan ini.










