PETI menggila di Sungai Kuantan di Desa Pulau Aro Tidak Tersentuh Hukum , Minta Kapolres Kuansing Tindak Tegas dan Tangkap Pemodal nya.
Kuantan Tengah – Aktivitas Tambang Ilegal (PETI) di desa Pulau Aro kecamatan Kuantan Tengah kabupaten Kuantan Singingi kembali Beroperasi sudah beberapa Minggu di Sungai Kuantan telah Membuat Kondisi Sungai Kuantan kotor dan Merusak lingkungan sekitar nya.
Masyarakat setempat berharap Aparat Penegak Hukum menindak dan memberi Efek Jerah bagi para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di desa Pulau Aro kecamatan Kuantan Tengah.
(07/05/2025).
Tim Media mendapat laporan dari masyarakat setempat terkait aktivitas Peti di sungai Kuantan dan langsung turun ke lokasi tambang yang sedang beraktifitas tersebut, dan di lokasi tempat penambangan Tim Investigasi Media melihat langsung ada beberapa rakit kurang lebih ada 9 Dompeng di 2 lokasi yang berdekatan di sungai Kuantan Desa Pulau Aro kami melihat ada puluhan pekerja yang tidak takut sama sekali saat kami tim media turun melihat aktivitas pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti)
Di lokasi tambang Tim Media bertemu langsung dengan para pekerja (R),(H) dan sempat mewawancara yang mengaku tambang tersebut miliknya. “Dia mengatakan tambang ini sudah berlangsung beberapa hari yang berlokasi di Pulau Aro dan masih beroperasi dan pemilik nya bukan cuma kami saja ada beberapa orang pemilik nya ada yang dari desa setempat dan ada dari luar desa Pulau Aro ujarnya.
Padahal Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang Sik, SH Sudah Berkomitmen untuk memberantas aktivitas Peti di Kuansing apalagi aktivitas Peti di Desa Pulau Aro ini jelas Merusak Sungai Kuantan yang sudah bertahun-tahun menjadi tempat Masyarakat mencari ikan dan beraktivitas memanfaatkan air sungai tapi saat ini sungai kuantan sudah tercemar dan tidak bisa lagi di manfaatkan masyarakat sekitar sungai Kuantan, Masyarakat sangat berharap komitmen Kapolres agar Memberantas Semua aktivitas Peti di sungai Kuantan.
Tim Media juga sempat mewawancarai masyarakat yang minta identitas nya di rahasiakan , iya mengatakan Sudah Rusak Sungai kuantan di desa kami bang akibat aktivitas tambang apalagi para pekerja seperti tidak ada takut di tangkap.
Kami sangat berharap rekan media memberitakan peti di desa kami agar aparat penegak hukum mau turun langsung menindak aktivitas Peti di desa Pulau Aro ujarnya.
Tim Media juga Sempat Mengkonfirmasi Terkait Marak nya Aktivitas Peti di Sungai Kuantan Desa Pulau Aro kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi ke Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang tapi Sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari kapolres Kuansing terkait pemberitaan ini.
Kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020). Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan liar diancam penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar.
# Andika
#Kabiro Kuansing






