Oknum Penggarap lahan perum perhutani Diduga Jual belikan Lahan Garapan Dikawasan Perum Perhutani Blok Cikacapi.

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Penggarap lahan perum perhutani Diduga Jual belikan Lahan Garapan Dikawasan Perum Perhutani Blok Cikacapi.

Lebak – Dugaan praktik jual beli lahan milik Perum Perhutani kembali mencuat. Kali ini, sosok bernama “Dlhni”diduga kuat terlibat dalam transaksi penjualan lahan di kawasan perum perhutani blok Cikacapi, Kampung Cibobos, yang kemudian digunakan untuk kegiatan penambangan batu bara ilegal.

Lokasi lahan perum perhutani yang dijual belikan bebas Oknum penggarap blok cikacapi kp cibobos desa KarangKamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten.24/10/2025.

Informasi yang dihimpun dari beberapa Penambang yang membeli lahan garapan menyebutkan, sebelum aktivitas bejalan para penambang ada komitmen dengan penggarap lahan milik perum perhutani,bahkan yang membuat lobang diblok cikacapi harus membayar lahan milik perum perhutani terhadap oknum penggarap”(Dulhani) dan para penambang harus bayar tusi hasil dari tambang batubara ilegal sebesar 30%.

Oknum penggarap sawah dan kebun Diduga menjual lahan milik negara itu kepada penambang tanpa dasar hukum yang jelas.

Pihak perum perhutani diduga tutup mata dan tidak ada tindakan tegas, padahal lahan tersebut milik BUMN bukan milik pribadi tetapi penggarap lahan perum perhutani diduga leluasa menjual belikan lahan tersebut.

Salah satu dari pembeli lahan milik BUMN dikawasan perum perhutani mengatakan”kami sebelum membuat lobang disini terlebih dahulu ada komitmen dengan penggarap,pertama kami bayar lahan untuk lobang tersebut, setelah itu ada harus bayar tusi dari hasil menambang batubara,sebanyak 30%,(tiga puluh persen).

Setahu kami itu lahan milik perum Perhutani,dan penggarap hanya dipercaya untuk menggarap saja,tetapi kenapa bisa di jual belikan apahak ada persetujuan dari pihak perum perhutani,kalau kami membuat lobang batu bara disini karena sudah dibeli dari Dlhani,” ungkapnya

penjual dan pembeli lahan garapan di kawasan hutan negara dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam.

Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan.

Dilarang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; dan dilarang merambah kawasan hutan.

Pasal 78 ayat (2) dan (3) UU No. 41 Tahun 1999, menyebutkan bahwa.

Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf a atau huruf e diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Selain itu, jika ada unsur jual beli atau pengalihan hak atas tanah negara tanpa izin yang sah, maka dapat dijerat juga dengan.

Pasal 385 KUHP, yaitu perbuatan menjual tanah tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Perum Perhutani dan aparat penegak hukum (APH)diminta melakukan pengawasan lebih ketat serta menindak tegas oknum masyarakat maupun pihak tertentu yang memperjualbelikan lahan garapan di kawasan hutan negara.

-“”Tri/Rudi”

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terima Ancaman Mau Dibunuh, Wartawan Senior di Serang Lapor Polisi
Lantik Pengurus BKMT Bangko, Karmila Sari: Majelis Taklim Harus Jadi Benteng Lawan Narkoba
Ancaman Pembunuhan di Medsos, Aparat Diminta Tindak Tegas Oknum “Gurandil” Yang Intimidasi Wartawan
Tambang Pasir Kuarsa di Blok Lame Copong Diduga Dibiarkan, Sorotan Keras untuk Perhutani.
Miris! Tambang Emas Ilegal Kian Marak, Hutan TNGHS Blok Cirotan Rusak Parah.
Dugaan Perbuatan Asusila di Dapur MBG Lewidamar, Sikap Pembiaran Oknum RW Tuai Sorotan
Akun TikTok Diduga Unggah Konten Terkait Profesi Wartawan dan Tuai Sorotan Publik
Sambut HBP ke-62, Lapas Bagansiapiapi Hadirkan Dokter untuk Layani Kesehatan Warga

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 03:54 WIB

Terima Ancaman Mau Dibunuh, Wartawan Senior di Serang Lapor Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 12:27 WIB

Lantik Pengurus BKMT Bangko, Karmila Sari: Majelis Taklim Harus Jadi Benteng Lawan Narkoba

Jumat, 17 April 2026 - 12:59 WIB

Ancaman Pembunuhan di Medsos, Aparat Diminta Tindak Tegas Oknum “Gurandil” Yang Intimidasi Wartawan

Jumat, 17 April 2026 - 12:50 WIB

Tambang Pasir Kuarsa di Blok Lame Copong Diduga Dibiarkan, Sorotan Keras untuk Perhutani.

Jumat, 17 April 2026 - 12:42 WIB

Miris! Tambang Emas Ilegal Kian Marak, Hutan TNGHS Blok Cirotan Rusak Parah.

Berita Terbaru

Berita

MW KAHMI Angkat Spirit Karbala Dalam Geopolitik Timur Tengah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:23 WIB