Solok, Utamapost.com – Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Solok, khususnya di Kenagarian Supayang, telah mencapai titik nadir. Diduga kuat, kegiatan haram ini dilindungi oleh oknum “baju hijau” dan “baju coklat” yang seharusnya menjadi penegak hukum, bukan malah menjadi beking para perusak lingkungan!
Tim media bersama Amiruddin, Ketua DPD KPK Sumatera Barat, menemukan puluhan alat berat berbagai merek beroperasi tanpa ampun, menghancurkan lingkungan di beberapa kenagarian di Kabupaten Solok dan Solok Selatan. Tumpukan jerigen berisi BBM Bio Solar ilegal, yang diduga kuat diselewengkan dari subsidi, menjadi bukti nyata kejahatan ini.

Perusakan Hutan dan Sengketa Lahan
Tidak hanya BBM subsidi yang diselewengkan, hutan kawasan pun ikut menjadi korban. Masyarakat dengan brutal membuka lahan untuk penambangan emas ilegal, bahkan merusak lokasi yang masih dalam sengketa. Suku Tanjung di Kenagarian Supayang, yang telah berupaya menyelesaikan status lahan melalui jalur adat, kini gigit jari karena kesepakatan mereka diabaikan oleh Kepala Nagari Supayang.
“Saya bukan tidak mau tanda tangan, tapi surat itu harus direvisi dulu agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kilah wali nagari, yang sayangnya tidak diindahkan oleh Suku Tanjung. Kini, lahan sengketa itu telah berubah menjadi sepuluh lubang tambang emas yang dikelola secara ilegal, seolah hukum tak bertaring di Solok ini.
Jerat Hukum Menanti!
Aktivitas PETI ini jelas melanggar Undang-Undang Minerba Pasal 158, yang mengatur tentang penambangan tanpa izin. Sanksi pidana menanti, berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 100 Miliar Rupiah! Selain itu, sanksi administratif dan tindakan tegas dari pihak berwenang harus segera diterapkan untuk menghentikan kebiadaban ini.
Ketua DPD LSM KPK Sumatera Barat, Amiruddin, dengan lantang meminta Kapolda Sumatera Barat untuk bertindak tegas terhadap para pelaku PETI dan oknum aparat yang menjadi beking mereka. “Jangan pandang bulu! Sikat habis sesuai undang-undang yang berlaku!” serunya.
Oknum Aparat dan Wartawan Terlibat?
Informasi dari berbagai sumber menyebutkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal ini berjalan mulus karena adanya oknum “baju hijau”, “baju coklat”, dan bahkan oknum wartawan yang ikut bermain mata. Mereka diduga menerima “uang koordinasi” sebesar Rp 60.000.000 per alat berat setiap bulannya sebagai upeti pengamanan.
Kasus ini adalah tamparan keras bagi penegakan hukum di Sumatera Barat. Jika benar ada oknum aparat dan wartawan yang terlibat, mereka harus dihukum seberat-beratnya! Jangan biarkan Solok menjadi surga bagi para perusak lingkungan dan penjahat hukum!
Views: 266
Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow










