Rotama Silalahi Dinilai Terlambat Tanggapi Somasi, Kuasa Hukum Zakiah Nora Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 03:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, utamapost.com | Pihak Rotama Silalahi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Muflih Gusendi, S.H. & Rekan dinilai terlambat dalam memberikan jawaban atas somasi yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Padil Saputra & Partner selaku kuasa hukum Zakiah Nora.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Penasihat Hukum Zakiah Nora dalam surat tanggapan resmi tertanggal 3 April 2026. Dalam keterangannya, mereka menegaskan bahwa jawaban atas Somasi II yang diajukan sebelumnya telah melewati batas waktu yang ditentukan.

“Somasi II telah diterima pada tanggal 27 Maret 2026 dengan batas waktu 3 x 24 jam, sehingga berakhir pada 30 Maret 2026. Namun, jawaban baru disampaikan setelah melewati batas waktu tersebut tanpa disertai alasan yang sah,” demikian disampaikan dalam keterangan kuasa hukum.

Menurut pihak Padil Saputra & Partner, keterlambatan tersebut mencerminkan ketidakseriusan serta minimnya itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang berlangsung.

Meskipun demikian, pihaknya tetap mengapresiasi langkah awal dari pihak Rotama Silalahi yang telah menghentikan pernyataan dan menghapus konten yang dinilai merugikan kliennya. Namun, langkah tersebut dianggap belum cukup untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

Kuasa hukum Zakiah Nora juga menegaskan bahwa dalih “miskomunikasi” yang disampaikan oleh pihak lawan tidak relevan, mengingat pernyataan yang dipersoalkan dilakukan secara sadar di ruang publik.

Sebagai tindak lanjut, Zakiah Nora melalui kuasa hukumnya menyatakan tetap pada tuntutan awal, yakni permintaan maaf secara terbuka serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Tidak hanya itu, akibat tidak adanya tanggapan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, pihak Zakiah Nora telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STPLP / 235 / IV / 2026 / POLRESTA PEKANBARU, tertanggal 1 April 2026, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Selain proses pidana, pihak kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh langkah administratif dengan melaporkan dugaan pelanggaran etika ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan/atau BKPSDM Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Kami mengimbau agar pihak terkait bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” tutup pernyataan tersebut.

 

(Ibr)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Tujuh Pemanah Terbaik Kota Cirebon Siap Berburu Medali Emas di Porprov Jabar 2026
Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam
LSM GRPPH- RI DPW Riau Mendesak Kejati Riau Mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Untuk Di Tindak Lanjuti Oleh Kejari Rohil Perkara Penyalah Gunaan Dana Hibah PMI Rohil
Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Ingatkan Pengemudi Pentingnya Sabuk Pengaman
Berakhir Sudah Pelaraian Pelaku Curas Solok Selatan di Depok Jawa Barat
KMMB SUMUT SERUKAN AKSI UNJUK RASA EVALUASI DUA TAHUN PRABOWO–GIBRAN, BAWA 10 TUNTUTAN!
WARGA DAMA RESTO DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT PEREMPUAN

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:33 WIB

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Senin, 2 November 2026 - 15:04 WIB

Tujuh Pemanah Terbaik Kota Cirebon Siap Berburu Medali Emas di Porprov Jabar 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:22 WIB

LSM GRPPH- RI DPW Riau Mendesak Kejati Riau Mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Untuk Di Tindak Lanjuti Oleh Kejari Rohil Perkara Penyalah Gunaan Dana Hibah PMI Rohil

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Ingatkan Pengemudi Pentingnya Sabuk Pengaman

Berita Terbaru