ROKAN HILIR, utamapost.com | Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) resmi mengeluarkan surat keputusan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan karyawan di unit usaha SPBU 14289672.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Utama Nomor: 01.063/SPRH-DU/III/2026. Sebanyak 36 karyawan dinyatakan terdampak oleh kebijakan efisiensi dan penataan ulang manajemen perusahaan plat merah tersebut.
Salah satu poin utama yang menjadi pertimbangan keluarnya keputusan ini adalah hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan sebelumnya antara jajaran Komisaris dan Direksi PT SPRH bersama Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
“Langkah ini diambil berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisaris dan Direksi PT. Sarana pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) dengan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir,” tulis kutipan poin b menimbang dalam surat tersebut.
Direktur Utama PT SPRH (Perseroda), Yusuf Muji Sutrisno, ST, mengungkapkan bahwa agenda utama pertemuan RDP tersebut adalah mencari solusi atas kendala operasional SPBU yang sempat terhenti. Berdasarkan arahan dewan, manajemen diminta fokus pada dua hal: penyelesaian masalah keuangan SPBU dan perampingan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menekan beban operasional.
“Kami akan segera melakukan evaluasi karyawan di unit SPBU guna mengurangi biaya operasional yang membengkak. Target kami, SPBU bisa beroperasi kembali dalam waktu dekat,” ujar Yusuf.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi B DPRD Rohil, H. Zahrul Saupi, SE, menjelaskan mengenai mekanisme internal BUMD. Menurutnya, PT SPRH memiliki anak perusahaan yang seharusnya memiliki otoritas mandiri dalam menentukan kebijakan karyawan.
“Tugas Dirut PT SPRH adalah koordinasi mengangkat dan memberhentikan pimpinan anak perusahaan. Terkait pemberhentian karyawan di tingkat anak perusahaan, itu adalah hak pimpinan anak perusahaan tersebut. Itulah mekanismenya,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT SPRH diharapkan segera menyelesaikan hak-hak administratif para karyawan terdampak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.(IBR)










