Ismail Sarlata Serukan Pers Riau Jaga Kondusivitas

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2026 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI), Ismail Sarlata, mengajak seluruh insan pers di Riau untuk menahan diri dan menghentikan penyebaran opini maupun narasi yang berpotensi memperkeruh situasi terkait perkara yang melibatkan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru dan rekan pers berinisial EL/KS.

Ajakan tersebut disampaikan Ismail dalam keterangan persnya, Minggu (5/4/2026). Ia menilai, langkah tersebut penting guna menjaga kondusivitas serta membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Menurut Ismail, pihak Polsek Bukit Raya telah memberikan kesempatan agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui RJ antara pihak pelapor, yakni Lapas Kelas IIA Pekanbaru, dan pihak terlapor EL/KS.

Dan Ia juga menjelaskan, peluang penyelesaian secara damai tersebut telah mendapat respons positif secara lisan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Dirjenpas) Riau, Maizar, serta Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (23/3/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh kuasa hukum EL/KS, Dr. Freddy Simanjuntak, Muhajirin yang mengaku sebagai Keluarga EL/KS, Rudi, Rian, Buyana, Yusman Ghea yang merupakan unsur Pimpinan Media, serta Dirinya (Ismail Sarlata) selaku Ketua Umum yang turut didampingi Fadila Saputra Dewan Kehormatan, Said Biyan Wakil Ketua Bidang Humas serta pengurus DPP AMI lainnya.

Namun demikian, hingga saat ini proses RJ belum dapat dilaksanakan. Ismail menyebutkan bahwa terdapat persyaratan administratif yang belum dipenuhi oleh Muhajirin , yakni pengajuan surat permohonan RJ dari pihak EL/KS kepada pelapor di Polsek Bukit Raya yang ditembuskan kepada Kakanwil sebagaimana yang telah disampaikan dan diarahkan oleh Maizar Kakanwil Dirjenpas Riau usai pertemuan Kamis (23/03/2026) kemarin. kembali beber Ismail

Tidak cukup sampai disitu saja, Proses RJ tetap terus dikejar yang kali ini rekan-rekan pers Riau dalam pertemuan pada Jum’at (3/4), meminta agar proses RJ langsung diambil alih oleh Dr Freddi Simanjuntak,SH.,MH selaku Kuasa Hukumnya EL/KS kepada Kalapas dan Kakanwil Dirjenpas Riau,

Sementara jalan yang ditempuh DPP AMI dalam mendorong terjadinya RJ, untuk tetap terus mendorong dan meminta kepada Kakanwil Dirjenpas Riau Maizar agar Kalapas tetap komitmen akan pernyataan kepada Kakanwil dihadapan seluruh yang hadir dalam pertemuan tersebut (Kamis,23/3) yang menyatakan akan mengikuti arahan pimpinan/atasan.

Lebih lanjut, Ismail berharap seluruh pihak, khususnya insan pers di Riau, dapat mendukung proses penyelesaian Justice ini dapat segera terwujud demi menjaga marwah kedua belah pihak, baik institusi pemerintah maupun lembaga pers,” tutupnya.

Sumber: DPP AMI

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tujuh Pemanah Terbaik Kota Cirebon Siap Berburu Medali Emas di Porprov Jabar 2026
Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam
LSM GRPPH- RI DPW Riau Mendesak Kejati Riau Mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Untuk Di Tindak Lanjuti Oleh Kejari Rohil Perkara Penyalah Gunaan Dana Hibah PMI Rohil
Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Ingatkan Pengemudi Pentingnya Sabuk Pengaman
KMMB SUMUT SERUKAN AKSI UNJUK RASA EVALUASI DUA TAHUN PRABOWO–GIBRAN, BAWA 10 TUNTUTAN!
Soroti Tata Kelola, Buya Zulfan Akbar Dorong Evaluasi Menyeluruh hingga Opsi Pembekuan 
AMRJ Menunggu Balasan Surat, Kejaksaan Nyatakan Tak Ada Pidana
AMRJ Masih Menunggu Surat dari Kejari Rohil

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:04 WIB

Tujuh Pemanah Terbaik Kota Cirebon Siap Berburu Medali Emas di Porprov Jabar 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:22 WIB

LSM GRPPH- RI DPW Riau Mendesak Kejati Riau Mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Untuk Di Tindak Lanjuti Oleh Kejari Rohil Perkara Penyalah Gunaan Dana Hibah PMI Rohil

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Ingatkan Pengemudi Pentingnya Sabuk Pengaman

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:02 WIB

KMMB SUMUT SERUKAN AKSI UNJUK RASA EVALUASI DUA TAHUN PRABOWO–GIBRAN, BAWA 10 TUNTUTAN!

Berita Terbaru