Solok, utamapost.com— Tim gabungan dari Polres Solok Kota menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan perbatasan Kabupaten Solok dengan Kota Sawahlunto, tepatnya di Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas, pada Minggu (12/4) malam.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok Kota, Ipda Ropi Arpindo, dengan menyasar lokasi lahan pertanian yang diduga masih aktif digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Ipda Ropi Arpindo menjelaskan, kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Sumatera Barat melalui Kapolres Solok Kota. Selain itu, operasi ini juga menjadi bagian dari instruksi pemerintah dalam upaya mengamankan potensi kekayaan negara sekaligus memulihkan lingkungan yang terdampak aktivitas illegal mining.

Tim gabungan menempuh perjalanan sekitar satu jam tiga puluh menit untuk mencapai lokasi. Namun, saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun pelaku di tempat. Diduga, para penambang telah lebih dahulu melarikan diri setelah mengetahui rencana operasi.
“Walaupun tidak menemukan pelaku, kami menemukan bekas galian emas serta sejumlah perlengkapan seperti tenda, peralatan masak, sisa pakaian, jeriken bekas bahan bakar, dan alat lain yang diduga digunakan untuk aktivitas illegal mining. Seluruh peralatan tersebut langsung kami musnahkan dengan cara dibakar,” ujar Ropi.
Ia menambahkan, pengungkapan aktivitas tambang ilegal ini berawal dari laporan masyarakat. Sebagai langkah lanjutan, petugas juga memasang garis polisi di lokasi guna mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
Selain itu, tim turut memasang baliho imbauan kepada masyarakat terkait larangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dalam imbauannya, masyarakat diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan pertambangan ilegal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami mengharapkan masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas illegal mining serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan indikasi kegiatan tambang ilegal,” tegasnya.
Polres Solok Kota memastikan bahwa operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala sepanjang tahun 2026 sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, serta penegakan hukum di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi dukungan dan informasi dari masyarakat, serta berharap kerja sama ini terus terjalin demi menjaga lingkungan dari praktik pertambangan ilegal.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dampak negatif dari aktivitas tambang emas ilegal, tidak hanya dari sisi ekonomi jangka pendek, tetapi juga terhadap kerusakan lingkungan di masa depan,” tutupnya. (Abdmin)






