Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara: Mes Dapur MBG Dijadikan Tempat Perbuatan Asusila Oleh Oknum Kepala SPPG

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, Banten – Kamis, (9/04/2026). Masyarakat dihebohkan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas Mes Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Blok Bangkonol, Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mes yang seharusnya digunakan sebagai fasilitas pendukung operasional dapur MBG, diduga telah disalahgunakan oleh oknum Kepala SPPG untuk melakukan perbuatan tidak senonoh bersama seorang wanita yang bukan istri sahnya. Dugaan ini sontak memicu keresahan dan kecaman dari masyarakat sekitar.

Warga menilai tindakan tersebut tidak hanya mencoreng moral, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap program pemerintah yang seharusnya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, khususnya anak-anak.

Stelah Oknum Kepala SPPG Tersebut, inisial A Dipanggil dan di tanya oleh RW setempat, A mengakui dengan kejadian tersebut.

” Ya saya akui Cewe tersebut skrg ada di Mes dan benar Adanya Terkait informasi Tersebut, dan saya pun Menerima kesalahan saya,” Ujarnya. pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 2:40 Dinihari.

“Ini sangat tidak pantas. Fasilitas negara kok dipakai untuk hal seperti itu. Harus segera ditindak tegas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SPPG yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi. Upaya awak media untuk meminta klarifikasi belum membuahkan hasil.

Jika terbukti benar, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, terkait perbuatan asusila.

Pasal 284 KUHP tentang perzinahan (apabila terdapat unsur terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku).

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti terjadi penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Serta pelanggaran kode etik dan disiplin sebagai penyelenggara program pemerintah.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi mendalam dan memberikan sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap fasilitas yang bersumber dari anggaran negara harus digunakan sesuai peruntukannya dan diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tri

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MW KAHMI Angkat Spirit Karbala Dalam Geopolitik Timur Tengah
Ketua Pemuda Lira Riau: Riau dalam Lingkaran Darurat Narkoba Penegakan Hukum di nilai gagal.
PEMERINTAH PELALAWAN DINILAI LANGGAR PRINSIP BAZNAS: AKTIVIS MINTA ZAKAT DIKEMBALIKAN KE FUNGSI UTAMANYA
Fahmi:SATGAS FRIC BANGGA ATAS PENANGKAPAN ALUNG,DIRNARKOBA POLDA JAMBI TERSENYUM PUAS
Jalan Rusak Parah di Perbatasan Solok, Kewenangan Dipastikan Milik Kota, Perbaikan Dijanjikan 2026
Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Rengat Barat, Sabu dan Ekstasi Diamankan
GESID Gandeng DPD RI, 175 UMKM Disiapkan Tembus Sertifikasi Halal Gratis
Amanahi Perintah Kapolda Sumbar, Tim Gabungan Polres Solok Kota Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sibarambang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:23 WIB

MW KAHMI Angkat Spirit Karbala Dalam Geopolitik Timur Tengah

Minggu, 19 April 2026 - 07:37 WIB

Ketua Pemuda Lira Riau: Riau dalam Lingkaran Darurat Narkoba Penegakan Hukum di nilai gagal.

Minggu, 19 April 2026 - 01:31 WIB

PEMERINTAH PELALAWAN DINILAI LANGGAR PRINSIP BAZNAS: AKTIVIS MINTA ZAKAT DIKEMBALIKAN KE FUNGSI UTAMANYA

Kamis, 16 April 2026 - 08:28 WIB

Fahmi:SATGAS FRIC BANGGA ATAS PENANGKAPAN ALUNG,DIRNARKOBA POLDA JAMBI TERSENYUM PUAS

Kamis, 16 April 2026 - 08:01 WIB

Jalan Rusak Parah di Perbatasan Solok, Kewenangan Dipastikan Milik Kota, Perbaikan Dijanjikan 2026

Berita Terbaru

Berita

MW KAHMI Angkat Spirit Karbala Dalam Geopolitik Timur Tengah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:23 WIB