Aktifitas Tambang Ilegal marak di Sijunjung, Mintak kapolres Tindak Tegas dan Tangkap Pelaku.
Sijunjung – Aktivitas Tambang di kecamatan IV Nagari kabupaten Sijunjung Beroperasi sudah beberapa hari. Di mana tindak tegas para Aparat Penegak Hukum (APH).?
Mengapa tidak menindak dan memberi Efek Jerah bagi para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di kecamatan IV Nagari kabupaten Sijunjung Provinsi Sumbar. Sabtu (03/05/2025).
Tim awak Media mendapat laporan dari masyarakat setempat, dia mengatakan tambang ini sudah berlangsung beberapa hari yang berlokasi di IV Nagari kabupaten Sijunjung.
“Saat awak media turun langsung kelapangan sabtu sore Pukul 14 : 10 WIB. melihat lokasi yang tidak jauh dari jalan besar lintas sumbar yang jarak +200m dari lokasi tambang Sedang Beroperasi dan Para pekerja sedang Sibuk bekerja dengan alat berat dan dompeng, dan banyak sepeda motor milik pekerja tambang yang terparkir di dalam perkebunan masyarakat, info yang kami peroleh dari Masyarakat Pemilik tambang sudah beroperasi sejak kemarin.
Kami juga sempat mewawancarai masyarakat yang melintas di IV Nagari mengatakan resah akibat aktivitas tambang di IV Nagari apalagi para pekerja seperti tidak ada takut di tangkap padahal aktivitas tambang ini sudah sangat merusak dan dimana tindakan para APH, mengapa tidak langsung menindak dan tangkap para penambang,” ujar masyarakat yang tak ingin di sebut namanya.
“Sambung narasumber mengatakan berharap Kapolres Sijunjung, sapu bersih aktivitas Tambang di IV Nagari Sijunjung ini, dan Kapolres Bertindak cepat”.
Setiap informasi yang didapat dari lapangan dari pengaduan masyarakat kepada Tim awak media akan menyampaikan ke aparat penegak hukum agar segera di tindaki dan di Proses Hukum.
Kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020). Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan liar diancam penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar.
#Andika










