Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMRJ) Rahmat Pratama, Mendesak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Menindaklanjuti Laporan Dugaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Direksi (SPRH) Rohil

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,utamapost.com | 10//9/2026. Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMRJ) mendesak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan, nepotisme, dan pelanggaran prosedur dalam proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Direksi dan Komisaris PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Ketua Umum AMRJ, Rahmat Pratama, mengatakan desakan tersebut disampaikan setelah adanya surat Kejaksaan Tinggi Riau Nomor B-5108/L.4.5/Fo.2/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026, yang menyatakan laporan/pengaduan AMRJ telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk ditindaklanjuti.

“Dengan telah dilimpahkannya laporan tersebut, kami berharap Kejari Rokan Hilir segera menindaklanjutinya secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan siapa pun. Kami ingin laporan ini diperiksa berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum,” ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, persoalan yang dilaporkan AMRJ tidak semata-mata berkaitan dengan hasil akhir UKK. AMRJ meminta aparat mendalami keseluruhan proses, termasuk pemenuhan persyaratan calon, independensi dan objektivitas seleksi, dugaan konflik kepentingan atau intervensi, serta dasar pelaksanaan dan pembiayaan UKK.

Sebelumnya, surat Kejaksaan Agung RI tertanggal 22 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau mencatat substansi laporan AMRJ mengenai dugaan intervensi dalam proses seleksi Direktur Utama PT SPRH untuk meloloskan calon berinisial YK, yang dalam surat tersebut disebut sebagai keponakan Bupati Rokan Hilir. Surat itu juga mencantumkan adanya temuan pelaksanaan UKK Direksi dan Komisaris PT SPRH yang dilakukan tanpa dasar anggaran yang sah.

Kejaksaan Agung dalam surat tersebut meminta Kejati Riau meneliti kebenaran laporan pengaduan dan, apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Rahmat menekankan bahwa hubungan keluarga ataupun informasi yang tercantum dalam laporan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya nepotisme atau tindak pidana. Karena itu, AMRJ memilih menyerahkan pengujian dan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum.

“Yang perlu didalami adalah apakah terdapat hubungan kepentingan yang memengaruhi independensi proses UKK, apakah ada intervensi terhadap tim seleksi, apakah seluruh calon memenuhi persyaratan, serta bagaimana dasar anggaran pelaksanaan UKK tersebut. Semua itu harus dibuka secara terang,” katanya.

AMRJ meminta Kejari Rohil memeriksa dokumen dan pihak-pihak yang berkaitan dengan proses UKK, termasuk apabila diperlukan meminta keterangan dari pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, tim UKK, jajaran PT SPRH, peserta seleksi, maupun pihak lain yang dinilai mengetahui proses tersebut.

AMRJ juga menyoroti nama Amran, yang disebut berkaitan dengan pencalonan Komisaris dan Direktur PT SPRH, serta Yusri Kandar, yang kemudian menjabat Direktur Utama PT SPRH. Menurut AMRJ, kedudukan maupun keterlibatan setiap pihak sebaiknya diverifikasi berdasarkan dokumen resmi dan hasil pemeriksaan, bukan semata berdasarkan tudingan di ruang publik.

“Jangan ada pihak yang dilindungi dan jangan pula ada pihak yang dihukum hanya karena opini. Periksa semuanya secara objektif. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Tetapi apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, kami meminta Kejaksaan bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Rahmat.

Terkait kemungkinan kerugian keuangan negara atau daerah, Rahmat menegaskan AMRJ tidak akan mengeluarkan angka yang belum didukung hasil audit atau perhitungan lembaga berwenang.

Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, aparat dapat mendalami aliran dan penggunaannya serta meminta audit untuk menentukan apakah terdapat kerugian keuangan negara atau daerah.

“Kami tidak ingin membuat angka hanya untuk menciptakan sensasi. Biarkan pemeriksaan menentukan ada atau tidaknya kerugian dan berapa nilainya,” ujarnya.

Rahmat menegaskan PT SPRH merupakan BUMD yang keberadaannya harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Karena itu, proses pengisian jabatan strategis di perusahaan daerah harus dilaksanakan secara profesional, transparan, kompetitif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“BUMD adalah aset daerah, bukan milik keluarga, kelompok, ataupun kepentingan politik tertentu. Jabatan Direksi dan Komisaris harus diberikan melalui proses yang benar kepada orang yang memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi untuk mengelola perusahaan daerah,” kata Rahmat.

 

AMRJ, lanjutnya, siap mempertanggungjawabkan materi pengaduan yang telah disampaikan dan siap memberikan keterangan maupun dokumen pendukung apabila diperlukan Kejari Rokan Hilir.

Ia juga menegaskan pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk membantah dan memberikan klarifikasi.

“AMRJ tidak sedang membuat pengadilan melalui media. Kami melaporkan dugaan untuk diperiksa, bukan menetapkan seseorang bersalah. Kalau pihak yang dilaporkan membantah, itu hak mereka. Silakan sampaikan dokumen dan klarifikasi kepada aparat. Biarkan fakta dan proses hukum yang menentukan,” katanya.

Rahmat menutup pernyataannya dengan meminta masyarakat ikut mengawal penanganan perkara tersebut.

“Kami akan mengawal laporan ini. Jangan ada intervensi dan jangan ada kepentingan yang menghambat proses hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Tetapi jika ditemukan bukti pelanggaran, usut sampai tuntas dan proses siapa pun yang bertanggung jawab sesuai hukum.”

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejari Rokan Hilir dan Panitia Seleksi PT SPRH belum memberikan keterangan.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait.(Redaksi)

Narasumber: Rahmat Pratama. AMRJ.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerak Cepat! Kurang dari 24 Jam, Polda Jambi Bekuk 8 Pelaku Penyerangan dan Penembakan Mako Polres Merangin
Sat Reskrim Polres Payakumbuh Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Satu Unit Suzuki FU Disita
Wabup Tebo Hadiri Sosialisasi dan FGD Bapas Kelas II Muara Bungo, Perkuat Sinergi Pembinaan dan Reintegrasi Sosial
Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam
Kapolda Jambi Tekankan Sinergi Lintas Sektor Jaga Kelestarian Hutan, Audiensi Bersama Instansi Kehutanan Di BPDAS Batanghari
LSM GRPPH- RI DPW Riau Mendesak Kejati Riau Mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Untuk Di Tindak Lanjuti Oleh Kejari Rohil Perkara Penyalah Gunaan Dana Hibah PMI Rohil
Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Ingatkan Pengemudi Pentingnya Sabuk Pengaman
PASAR PAYAKUMBUH TERBAKAR LAGI, LBH PADANG SOROT DUGAAN KELALAIAN PEMKO DAN POTENSI PELANGGARAN HAM

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 09:05 WIB

Gerak Cepat! Kurang dari 24 Jam, Polda Jambi Bekuk 8 Pelaku Penyerangan dan Penembakan Mako Polres Merangin

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Sat Reskrim Polres Payakumbuh Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Satu Unit Suzuki FU Disita

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Wabup Tebo Hadiri Sosialisasi dan FGD Bapas Kelas II Muara Bungo, Perkuat Sinergi Pembinaan dan Reintegrasi Sosial

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Kapolda Jambi Tekankan Sinergi Lintas Sektor Jaga Kelestarian Hutan, Audiensi Bersama Instansi Kehutanan Di BPDAS Batanghari

Berita Terbaru