Amat Keling, Diduga Jual BBM Subsidi Bio Solar ke Replanting Kebun Sawit LBJ Hingga Puluhan Ton

- Jurnalis

Minggu, 20 April 2025 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amat Keling, Diduga Jual BBM Subsidi Bio Solar ke Replanting Kebun Sawit LBJ Hingga Puluhan Ton

 

Inhu Riau – Alat berat jenis excavator yang digunakan untuk melakukan proses peremajaan kebun sawit secara Replanting diduga selama ini menggunakan BBM subsidi jenis solar, Untuk wilayah Kecamatan Lubuk Batu Jaya ( LBJ) Kabupaten Indragiri hulu Riau 19 April 2025.

 

Menurut keterangan dari seorang warga berinisial D, ada pihak pengusaha yang menggunakan BBM subsidi, menurut D, Seorang pengusaha BBM subsidi jenis solar adalah berinisial KL alias Amat Keling , diduga telah menjual BBM subsidi jenis solar ke pihak pengusaha industri yang seharusnya menggunakan BBM industri namun dengan adanya praktik bisnis pengusaha tersebut akhirnya menggunakan BBM subsidi jenis solar hasil jual dari KL.

 

 

Dalam hal tersebut diduga sudah melanggar aturan hukum yang berlaku sesuai:

 

Penjualan BBM subsidi ke industri secara ilegal dilarang dan diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini menyatakan bahwa siapa saja yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi secara ilegal dapat dijerat pidana dan denda.

 

Elaborasi:

 

Latar Belakang:

 

BBM subsidi adalah bahan bakar minyak yang harganya ditetapkan di bawah harga pasar untuk mendukung kelompok masyarakat tertentu. Industri tidak termasuk dalam kelompok yang berhak mendapatkan BBM subsidi.

 

Pasal 55 UU Migas:

 

Pasal ini menjadi dasar hukum bagi penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk penjualan ke industri.

 

Sanksi Pidana:

 

Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk penjualan ke industri, terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

 

Penyalahgunaan BBM:

 

Penjualan BBM subsidi ke industri merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan BBM yang dapat merugikan negara.

 

Peraturan Lain:

 

Selain UU Migas, juga ada peraturan lain yang mengatur terkait penyaluran dan penggunaan BBM subsidi, seperti Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri ESDM.

 

Kesimpulan:

 

Penjualan BBM subsidi ke industri adalah ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 55 UU Migas merupakan dasar hukum bagi penindakan terhadap tindakan ini, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.

 

Sebelum terlambat diminta dari pihak Dinas terkait (APH ) segera melakukan penelusuran lebih lanjut bahkan mengambil sikap tegas terhadap temuan dan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia NKRI jelas D.

 

Sementara seorang pemilik usaha BBM subsidi berinisial KL, ketika dimintai keterangan mengaku bahwa dirinya hanya mengambil upah per satu jerigen sebesar Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah) (Red).

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Stunting dari Hulu, Wabup Tegal Usulkan Pemeriksaan Kesehatan Catin Jadi Prioritas Sebelum Menikah
Kapolres Tegal Kota Tegaskan Keterbukaan terhadap Pers: Kritik dan Pemberitaan Jadi Bagian Penting Pengawasan Publik
BIDIK SEJARAH DI PORPROV XV JABAR 2026, BASKET KOTA CIREBON SIAP KAWINKAN GELAR JUARA PUTRA-PUTRI
Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam
Ranah Minang Bidik Tuan Rumah Munas KAHMI-FORHATI, Persiapan Pelantikan Dimatangkan
TINGGALKAN TPAS LAMA, KABUPATEN TEGAL BERSIAP MENUJU ERA BARU PENGELOLAAN SAMPAH! Lahan Baru TPAS Penujah Segera Dilapisi Geomembran
PASAR PAYAKUMBUH TERBAKAR LAGI, LBH PADANG SOROT DUGAAN KELALAIAN PEMKO DAN POTENSI PELANGGARAN HAM
Berakhir Sudah Pelaraian Pelaku Curas Solok Selatan di Depok Jawa Barat

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Cegah Stunting dari Hulu, Wabup Tegal Usulkan Pemeriksaan Kesehatan Catin Jadi Prioritas Sebelum Menikah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Kapolres Tegal Kota Tegaskan Keterbukaan terhadap Pers: Kritik dan Pemberitaan Jadi Bagian Penting Pengawasan Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:29 WIB

BIDIK SEJARAH DI PORPROV XV JABAR 2026, BASKET KOTA CIREBON SIAP KAWINKAN GELAR JUARA PUTRA-PUTRI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Ranah Minang Bidik Tuan Rumah Munas KAHMI-FORHATI, Persiapan Pelantikan Dimatangkan

Berita Terbaru