ANGGARAN TOILET ALUN-ALUN RANGKASBITUNG RP929,9 JUTA DISOROT, PARES ADHARA DESAK BUPATI LEBAK BUKA RINCIAN BIAYA.

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK, 21/10/2026. — Aktivis Pares Adhara menyoroti anggaran pembangunan toilet yang menjadi bagian dari paket penataan pedestrian di kawasan Alun-Alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dengan nilai mencapai Rp929.903.000. Besarnya anggaran tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah, terlebih sebelumnya revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung juga disebut menelan anggaran sekitar Rp4,9 miliar.

Pares Adhara mendesak Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, agar memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat terkait dasar perhitungan anggaran, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hingga mekanisme pengadaan proyek tersebut.

Menurut Pares, penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah harus dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting untuk memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar sesuai kebutuhan, ketentuan, serta manfaat yang diharapkan masyarakat.

“Anggaran sebesar Rp929.903.000 untuk pembangunan toilet di kawasan Alun-Alun Rangkasbitung patut mendapat penjelasan secara terbuka. Kami mempertanyakan bagaimana rincian biaya itu disusun, apa saja komponen pekerjaannya, serta apakah nilai anggaran tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis dan harga pasar yang wajar,” tegas Pares Adhara.

Ia meminta pemerintah daerah tidak hanya menyampaikan nilai anggaran secara umum, tetapi juga membuka informasi mengenai komponen pembiayaan yang mendasari pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Dokumen yang dinilai penting untuk diperiksa meliputi Rencana Anggaran Biaya (RAB), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kontrak pekerjaan, spesifikasi teknis, volume konstruksi, harga satuan material, biaya tenaga kerja, instalasi sanitasi, hingga laporan pelaksanaan dan hasil pemeriksaan fisik bangunan.

Pares menegaskan, besarnya anggaran tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Namun, nilai pekerjaan yang menjadi perhatian publik harus dapat dijelaskan secara rasional dan diuji berdasarkan dokumen resmi serta kondisi fisik di lapangan.

Menurutnya, penilaian kewajaran anggaran tidak cukup hanya berdasarkan tampilan bangunan atau pengamatan visual. Diperlukan perbandingan antara nilai kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi material, standar teknis, serta harga satuan yang digunakan dalam perencanaan.

“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi angka anggaran tanpa memperoleh penjelasan mengenai dasar perhitungannya. Ini uang rakyat, sehingga masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terperinci apakah nilai anggaran tersebut mencakup pekerjaan lain yang terintegrasi dalam paket penataan pedestrian, atau secara khusus dialokasikan untuk pembangunan fasilitas toilet.

Kejelasan mengenai ruang lingkup pekerjaan itu dinilai penting agar masyarakat tidak salah memahami nilai anggaran dan dapat menilai proyek berdasarkan informasi yang utuh.

Pares meminta kritik yang disampaikan tidak dipandang sebagai serangan politik ataupun tuduhan tanpa dasar. Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari kontrol sosial untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

Ia menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara nilai kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan kondisi fisik bangunan, aparat pengawasan internal pemerintah maupun lembaga pemeriksa yang berwenang perlu melakukan evaluasi sesuai ketentuan hukum.

“Apabila seluruh proses telah sesuai aturan, pemerintah harus berani membuktikannya melalui dokumen dan penjelasan yang dapat diuji publik. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi penyimpangan, harus ada pemeriksaan lebih lanjut dan tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan pertanyaan masyarakat menggantung tanpa jawaban,” tegasnya.

Pares menambahkan, keberhasilan pembangunan fasilitas publik tidak semestinya hanya diukur dari selesainya pekerjaan secara fisik. Kewajaran biaya, kualitas konstruksi, manfaat bagi masyarakat, dan kepatuhan terhadap prosedur pengadaan juga harus menjadi perhatian.

Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan penjelasan yang komprehensif agar polemik mengenai anggaran pembangunan toilet di kawasan Alun-Alun Rangkasbitung tidak berkembang menjadi spekulasi akibat minimnya informasi.

“Kami meminta Bupati Lebak segera memberikan klarifikasi secara terbuka. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang rasional, transparan, dan berbasis data mengenai penggunaan anggaran toilet Alun-Alun Rangkasbitung. Jika pemerintah ingin membangun kepercayaan publik, jawab pertanyaan masyarakat dengan data, bukan sekadar pernyataan,” tutup Pares Adhara.

Tri

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Daftar G di Ciputat Timur Marak, Warga Pertanyakan Penindakan Polsek Ciputat
Pasar Reni Jaya Diduga Jadi Lokasi Peredaran Obat Keras Daftar G, Warga Keluhkan Minim Penindakan
Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam
King Naga Pertanyakan Komitmen Kajari Lebak Tegak Lurus Bersama Presiden: Kasus Dugaan Korupsi PUPR 2023–2024 Dingin Bagaikan Peti Es.
LSM GMBI LEBAK DESAK KEJARI BUKA PERKEMBANGAN DUGAAN KORUPSI PUPR 2023–2024, PENANGANAN DIPERTANYAKAN.
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak King Naga Apresiasi Ketegasan Satnarkoba Polres Lebak Sikat Bandar Tanpa Kompromi.
ROTASI BESAR POLRI GUNCANG JAJARAN POLDA BANTEN, WAKAPOLDA HINGGA KAPOLRES SERANG DAN CILEGON BERGANTI.
PEMBANGUNAN KAMPUNG NELAYAN PESISIR PANTAI CITARATE DISOROT, PENGGUNAAN PASIR, TANAH URUGAN, DAN BBM SOLAR DIPERTANYAKAN.

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Diduga Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Daftar G di Ciputat Timur Marak, Warga Pertanyakan Penindakan Polsek Ciputat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Pasar Reni Jaya Diduga Jadi Lokasi Peredaran Obat Keras Daftar G, Warga Keluhkan Minim Penindakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:12 WIB

King Naga Pertanyakan Komitmen Kajari Lebak Tegak Lurus Bersama Presiden: Kasus Dugaan Korupsi PUPR 2023–2024 Dingin Bagaikan Peti Es.

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:07 WIB

LSM GMBI LEBAK DESAK KEJARI BUKA PERKEMBANGAN DUGAAN KORUPSI PUPR 2023–2024, PENANGANAN DIPERTANYAKAN.

Berita Terbaru