Sumatera Barat, utamapost.com |Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Barat yang memiliki kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sumbar resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September mendatang.
Perpanjangan program pemutihan ini tertuang dalam keputusuan Gubernur Sumatera Barat No. 903- 544- 2025 tertanggal 29 Agustus 2025.
Kebijakan ini diambil berdasarkan pengamatan tingginya antusias masyarakat dalam membayar pajak dihari hari terakahir jelang 31 agustus 2025. Langkah ini tentu sangat berefek untuk pendapatan asli daerah sekaligus menjadi angin segar bagi para wajib pajak yang selama ini masih menunggak. Melalui program pemutihan, masyarakat dibebaskan dari denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) . Hal ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan kesadaran untuk taat pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Syefdinon menyebut, perpanjangan pemutihan ini diberikan karena tingginya antusiasme masyarakat pada periode sebelumnya. Ribuan pemilik kendaraan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengurus kewajiban pajak mereka.
“Dengan adanya perpanjangan ini, kami harapkan masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan sebelumnya, bisa segera mengurus kewajiban pajak hingga akhir September,” ungkapnya.
Program ini tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah mengingatkan masyarakat agar jangan menunda, karena setelah 30 September, denda pajak akan kembali diberlakukan seperti semula.
Berdasarkan data berjalan target dan realisasi pajak se Sumtera Barat per 30 Agustus 2025 , terhimpun secara digital berada diangka 65,50 persen. ” Ini merupakan capaian yang sangat bagus untuk keuangan daerah” imbuh Syefdinon.
Dengan demikian, momentum pemutihan menjadi kesempatan terbaik bagi masyarakat Sumbar untuk menata kewajiban pajak kendaraan, sekaligus berkontribusi bagi pembangunan daerah. ( Abd21 )










