Dalam Sehari, Satnarkoba Polres Pasaman Barat Berhasil Ungkap Tiga Kasus di Talamau

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 03:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat,

Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil ungkap tiga kasus penyalahgunaan Narkoba dalam sehari, Kamis 01 Mei 2025 lalu di Talu

Kapolres Pasaman Agung Tribawanto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasbar, AKP Roni Saputra SH menyampaikan pihaknya berhasil melakukan Penangkapan Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis shabu dan Narkotika Golongan tanaman berupa Ganja kering dengan mengamankan empat tersangka.

Penangkapan dilaksanakan pada Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB di jalan PLN jorong Merdeka, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.

Roni Saputra mengatakan, penangkapan tersangka pertama berinisial BU Panggilan Ayung (34) warga jalan PLN, Jorong Merdeka, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, ”

Dari tersangka Ayung diamanlan Barang Bukti 9 (sembilan) paket kecil Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening. 1 (satu) lembar plastik klip wrna bening. 1 (satu) buah botol warna putih. 1 (satu) set alat hisap shabu yang masih terpasang kaca pirek. 2 (dua) buah mancis. 1 (satu) Unit Handhone merk Realme warna hijau.

Ia menjelaskan penangkapan berawal dari tim Satresnarkoba Polres Pasaman Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi nya penyalahgunaan Narkotika di sebuah rumah yang ditempati Ayung.

“Mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba polres pasaman barat langsung menuju lokasi tersebut, sekira pukul 19.30 Wib anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung tiba di TKP dan mengamankan BU Pgl Ayung, lalu tersangka AZY pgl Yardi warga Pasar Usang, Jorong Merdeka, Nagari Talu dan tersangka inisial YNS Pgl Yeko warga Air Hangat, Jorong Sianok Pasar Baru, Nagari Sinuruik,” urainya Roni Saputra.

Kemudian anggota Satresnarkoba menghubungi Ketua pemuda dan Wakil ketua pemuda untuk menyaksikan penangkapan tersebut dan di temukanlah barang bukti terhadap Ayung dengan barang bukti.

Penelusuran dilanjutkan, Sekira pukul 19.45 wib tersangka ARDI menunjukan Ganja yang telah disimpannya dekat pohon pisang di belakang rumah AYUNG sekitar jarak lebih kurang 15 meter, dan ditemukanlah 8 (delapan) paket sedang Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna biru, 2 (dua) lembar kantong plastik warna biru, 1 (satu) Unit handphone merk VIVo Y02 warna Ungu.

Kemudian anggota Satresnarkoba polres pasaman barat menanyakan dari mana dapat shabu tersebut, tersangka AYUNG mengatakan shabu di dapatkan dari sdr. MH Panggilan IIB, selanjutnya anggota Satresnarkoba polres Pasaman Barat membagi menjadi dua Team dan membawa AYUNG mencari keberadaan IIB,

“Sekira pukul 20.00 wib anggota Satresnarkoba polres Pasaman Barat dapat mngamankan IIB di rumahnya di Koto Panjang Kampung Melayu, Jorong Kemajuan, Nagari Sinuruik,

Kemudian anggota Satresnarkoba menghubungi Ketua pemuda dan masyarakat setempat untuk menyaksikan penangkapan tersebut, dan ditemukanlah barang bukti terhadap IIB 1 (satu) paket dlsedang Narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip warna bening. 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik warna bening. 1 (satu) buah kotak plastik warna bening. 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna biru. 2 (dua) buah mancis. 2 (buah) alat hisap shabu (bong). 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat sari pipet plastik. 1 (satu) Unit handphone Realme warna hitam. 1 (satu) buah kotak merk Overland.

“Dari keempat tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis taman dan sabu, Jumlah Berat Kotor BB Narkotika golongan I jenis Sabu adalah : 3,81 gram. Jumlah Berat Kotor BB Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja seberat 500 gram. Jumlah Berat Kotor BB Narkotika golongan I jenis Sabu adalah : 2,82 gram.
Jumlah berat kotor BB Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 100 gram.

“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti di bawa ke ruang Satresnarkoba Polres Pasaman Barat untuk dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku,” pungkas AKP. Roni Saputra.

(DOLOP)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terima Ancaman Mau Dibunuh, Wartawan Senior di Serang Lapor Polisi
Lantik Pengurus BKMT Bangko, Karmila Sari: Majelis Taklim Harus Jadi Benteng Lawan Narkoba
Ancaman Pembunuhan di Medsos, Aparat Diminta Tindak Tegas Oknum “Gurandil” Yang Intimidasi Wartawan
Tambang Pasir Kuarsa di Blok Lame Copong Diduga Dibiarkan, Sorotan Keras untuk Perhutani.
Miris! Tambang Emas Ilegal Kian Marak, Hutan TNGHS Blok Cirotan Rusak Parah.
Dugaan Perbuatan Asusila di Dapur MBG Lewidamar, Sikap Pembiaran Oknum RW Tuai Sorotan
Akun TikTok Diduga Unggah Konten Terkait Profesi Wartawan dan Tuai Sorotan Publik
Sambut HBP ke-62, Lapas Bagansiapiapi Hadirkan Dokter untuk Layani Kesehatan Warga

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 03:54 WIB

Terima Ancaman Mau Dibunuh, Wartawan Senior di Serang Lapor Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 12:27 WIB

Lantik Pengurus BKMT Bangko, Karmila Sari: Majelis Taklim Harus Jadi Benteng Lawan Narkoba

Jumat, 17 April 2026 - 12:59 WIB

Ancaman Pembunuhan di Medsos, Aparat Diminta Tindak Tegas Oknum “Gurandil” Yang Intimidasi Wartawan

Jumat, 17 April 2026 - 12:50 WIB

Tambang Pasir Kuarsa di Blok Lame Copong Diduga Dibiarkan, Sorotan Keras untuk Perhutani.

Jumat, 17 April 2026 - 12:42 WIB

Miris! Tambang Emas Ilegal Kian Marak, Hutan TNGHS Blok Cirotan Rusak Parah.

Berita Terbaru

Berita

MW KAHMI Angkat Spirit Karbala Dalam Geopolitik Timur Tengah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:23 WIB