Dana Bantuan PIP,Untuk Siswa SDN 2 Majasari,Diduga Disunat Oknum Guru.
Lebak, Banten –
Dugaan praktik pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat. Kali ini terjadi di SDN 2 Majasari, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, dengan dugaan kuat keterlibatan oknum guru dalam memotong bantuan siswa miskin.
Informasi dihimpun dari sejumlah wali murid yang enggan disebutkan namanya. Mereka mengaku bahwa selama ini pencairan PIP tidak pernah dilakukan sendiri oleh wali murid melainkan oleh pihak guru. Ironisnya, setiap pencairan dipotong Rp100.000 per siswa, dan kartu ATM PIP baru dikembalikan setelah kasus ini terendus media dan lembaga sosial kontrol.
Parahnya lagi, dana bantuan PIP tersebut sempat dibagikan secara door to door ke rumah wali murid, menimbulkan kecurigaan adanya praktik manipulatif dan tidak transparan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Ibu Ecin memilih lempar tanggung jawab kepada komite. Ia menyatakan, “Saya serahkan semuanya kepada Ketua Komite.”
Ketua Komite Sekolah, H. Barnas, membenarkan adanya potongan dana. Ia beralasan bahwa potongan sebesar Rp100.000 itu adalah “hasil musyawarah” untuk kebutuhan sekolah. Ia juga berdalih, kartu ATM dikumpulkan di sekolah agar tidak hilang.
Namun, alasan tersebut justru memperkuat dugaan adanya praktik penahanan dana dan pemotongan sepihak, yang sejatinya dilarang dalam mekanisme pencairan PIP.
Yandi, perwakilan dari organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP), angkat suara. Ia menegaskan, “Dengan adanya keluhan dari wali murid, kami minta agar Dinas Pendidikan dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. Jika terbukti ada penyunatan dana bantuan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.”
Program bantuan untuk siswa tidak mampu seharusnya menyentuh langsung penerima, bukan diputar-putar dengan dalih musyawarah atau alasan keamanan. Jika benar ada pemotongan tanpa persetujuan resmi dan tertulis dari orang tua, maka ini bukan lagi musyawarah, tapi sudah masuk ranah penyimpangan.
Masyarakat berharap aparat hukum dan dinas terkait tidak tutup mata, karena kasus seperti ini mencederai hak pendidikan anak-anak kurang mampu. PIP bukan dana iuran, tapi hak langsung siswa—dan tidak boleh disunat sepeser pun!.
Tri









