Desa Semingkir Darurat Peredaran Obat Keras Ilegal, Masyarakat Desak Kepolisian Bertindak Tegas

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang //utamapost.com – Dugaan maraknya peredaran obat keras ilegal di Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, memicu keresahan yang semakin meluas di tengah masyarakat.

Warga menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus biasa, melainkan telah menjadi ancaman serius terhadap keamanan lingkungan serta masa depan generasi muda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, aktivitas peredaran obat keras tanpa izin diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat dan menyasar kalangan remaja maupun pemuda.

Kondisi ini dikhawatirkan akan semakin memperluas dampak sosial apabila tidak segera dilakukan langkah penindakan yang terukur dan berkesinambungan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa masyarakat berharap adanya respons cepat dari aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Generasi muda menjadi pihak yang paling rentan menjadi korban. Kami berharap aparat segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan, penindakan, serta memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di Desa Semingkir,” ujarnya.

Masyarakat menilai upaya pencegahan tidak cukup hanya melalui imbauan. Diperlukan tindakan nyata berupa penyelidikan yang mendalam terhadap dugaan jaringan peredaran, penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat, serta pengawasan berkelanjutan agar peredaran obat keras ilegal tidak terus berkembang.

Selain itu, masyarakat juga berharap Pemerintah Desa Semingkir bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen desa dapat memperkuat edukasi serta pembinaan kepada generasi muda sebagai langkah preventif dalam memutus mata rantai penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Pengamat hukum, Ubaidillah, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman peredaran obat-obatan ilegal.

“Peredaran obat keras ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan hukum yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu memberikan perhatian serius melalui langkah-langkah penyelidikan, penindakan, dan penegakan hukum secara profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat,” tegasnya.

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada jajaran Polsek Randudongkal dan Polres Pemalang agar segera menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Langkah cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, memulihkan rasa aman warga, sekaligus mencegah semakin meluasnya dugaan peredaran obat keras ilegal di Desa Semingkir.

Warga menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat keras ilegal merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta partisipasi aktif warga menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung Masyarakat
DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 6 November 2026 - 18:58 WIB

Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 11:51 WIB

DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK

Berita Terbaru