INHU – Di tengah sulitnya mencari pekerjaan di berbagai sektor, masyarakat mengeluhkan kurangnya transparansi dalam proses perekrutan tenaga kerja, khususnya di wilayah operasional perusahaan migas seperti PT Pertamina EP Lirik.
sumber menyebutkan adanya dugaan praktik rekrutmen tertutup di bagian transportasi perusahaan tersebut. Salah satu kasus yang memicu perhatian publik adalah masuknya seorang pekerja baru berinisial NH sebagai swamper tanpa melalui proses seleksi terbuka. NH juga diketahui merupakan mantan narapidana kasus narkoba, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat menilai, apabila ada pembukaan lowongan kerja, informasinya tidak disebarluaskan secara terbuka dan hanya beredar di kalangan terbatas, terutama mereka yang memiliki kedekatan dengan pihak internal perusahaan. Proses perekrutan pun disebut-sebut hanya menjadi formalitas, karena nama-nama yang diterima telah ditentukan sebelumnya.
“Kami berharap proses rekrutmen dilakukan secara adil dan terbuka, misalnya melalui Dinas Tenaga Kerja atau platform resmi, agar semua warga memiliki kesempatan yang sama,” ujar salah satu warga.
Menanggapi hal ini, Ketua Serikat Buruh Hukatan KSBSI Kabupaten Indragiri Hulu, Wiston Pandiangan, menegaskan bahwa setiap perusahaan besar, termasuk mitra Pertamina seharusnya menerapkan sistem rekrutmen yang transparan dari awal hingga akhir.
“Sulitnya mencari pekerjaan membuat para pencari kerja berusaha memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan perusahaan. Jika kemudian ada oknum yang meloloskan seseorang tanpa proses seleksi yang sah, maka yang bersangkutan harus segera dicopot dari jabatannya,” tegas Wiston.
Terkait hal in Humas Pertamina Luthfi saat di konfirmasi awak media jumat (20/06) melalui chat WhatsApp menjelaskan bahwa perekrutan tenaga kerja baru sepenuhnya di laksanakan dan menjadi kewenangan kontraktor
“Perihal Perekrutan tenaga kerja baru sepenuhnya dilaksanakan oleh Kontraktor. Apakah itu dilaksanakan melalui pengumuman resmi atau seleksi terbuka sepenuhnya dilaksanakan oleh kontraktor.
dan Pihak Pertamina tidak membenarkan apabila terdapat tenaga kerja yang terlibat kasus Narkoba.terangnya
Masih kata Luthfi Untuk tenaga yang bekerja di Seluruh wilayah Pertamina harus melaksanakan Medical Check Up terlebih dahulu bu, Apabila dalam *periode pelaksanaan pekerjaan* terbukti melanggar hukum (Narkoba, Mencuri dan lain lain), tenaga kerja tersebut kita kembalikan ke Kontraktor dan dilarang bekerja di lingkungan Pertamina. tegasnya.
Perihal Prosedur dan transparansi sepenuhnya menjadi kewenangan dari Kontraktor. Pihak Pertamina hanya mengirimkan Request kepada kontraktor Perihal Penambahan Personel sebagai kernet. Dan Pertamina tidak mengetahui perihal keterlibatan pihak internal perihal rekruitmen tersebut, jawaba Humas mengakhiri. (iin)







