Sopir Di Belilas Di tangkap Satresnarkoba, 7 Paket Sabu Di Sita

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu dalam penggerebekan di wilayah Belilas, Kecamatan Seberida. Tersangka diketahui bernama HDT alias Hardi (37), warga Jalan Jasa Bunda, Desa Pangkalan Kasai, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir.

 

Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 18/4/2026 sekitar pukul 23.15 WIB, di rumah tersangka yang sebelumnya telah menjadi target penyelidikan polisi.

 

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

 

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.

 

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu. Saat dilakukan penggerebekan, yang bersangkutan berhasil diamankan di dalam rumahnya,” jelas AIPTU Misran.

 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan total 7 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 gram. Barang bukti ditemukan di beberapa tempat, di antaranya di tangan kiri tersangka, di dalam saku celana, serta di dalam kamar rumahnya. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Realmi warna biru, plastik pembungkus, kotak rokok, sendok pipet, serta uang tunai sebesar Rp363.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika.

 

Saat diinterogasi, Hardi mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk kegiatan peredaran sabu. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tutup AIPTU Misran.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indragiri Hulu guna proses hukum lebih lanjut. (Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tersangka Sabu Di Bekuk Polsek LBJ Di Lokasi Berbeda
Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk polsek Lirik, Puluhan Butir Pil Extasi Di sita
RT Bukan Tempat Ghibah: Kembali ke Fungsi dan Tugas Pokok Rukun Tetangga
Dipimpin Kasat Narkoba, Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk, Satu Oknum P3K Paruh Waktu
Polisi Bongkar Mafia Solar Subsidi di Inhu, Empat Pelaku Diringkus
Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring Jaya Inhu, Dua Pelaku Diamankan
Pengedar Sabu dan Ekstasi Warga Pasir Ringgit Di Tangkap Polsek Lirik
Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti Perkara Januari–Maret 2026

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 07:57 WIB

Dua Tersangka Sabu Di Bekuk Polsek LBJ Di Lokasi Berbeda

Senin, 20 April 2026 - 04:49 WIB

Sopir Di Belilas Di tangkap Satresnarkoba, 7 Paket Sabu Di Sita

Rabu, 15 April 2026 - 00:21 WIB

RT Bukan Tempat Ghibah: Kembali ke Fungsi dan Tugas Pokok Rukun Tetangga

Selasa, 14 April 2026 - 03:40 WIB

Dipimpin Kasat Narkoba, Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk, Satu Oknum P3K Paruh Waktu

Senin, 13 April 2026 - 08:56 WIB

Polisi Bongkar Mafia Solar Subsidi di Inhu, Empat Pelaku Diringkus

Berita Terbaru