LEBAK 27/07/2026.– Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada seseorang bernama Dede terkait dugaan kepemilikan lubang tambang batu bara di Blok Kobak mendapat respons singkat melalui pesan WhatsApp.
Dalam upaya menjalankan prinsip keberimbangan pemberitaan dan memberikan hak jawab kepada pihak yang dikonfirmasi, wartawan menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai informasi yang berkembang terkait dugaan kepemilikan lubang tambang tersebut.
Namun, Dede justru memberikan jawaban berupa pertanyaan balik. Dalam tanggapannya ia menuliskan:
«”Maksudna nanyaken pemberitaan hak naon alabatan pejabat bae bos. Arek ngaberitaken naon bos, hak naon? Maksudna konfirmasi kumaha, pan maren geus apal bos.”»
Dari jawaban tersebut, Dede tidak memberikan penjelasan secara tegas terkait substansi pertanyaan mengenai dugaan kepemilikan lubang batu bara di Blok Kobak. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi yang secara langsung membenarkan maupun membantah informasi yang dikonfirmasikan.
Konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan agar menyampaikan penjelasan, tanggapan, maupun hak jawab sebelum informasi dipublikasikan.
Media tetap membuka ruang bagi Dede maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Rudi”










