Dokter di Sungai Parit Diduga Vonis Pasien Tak Bisa Sembuh, Kadiskes Inhu Bungkam dan Blokir Nomor Wartawan
INHU, RIAU — Seorang dokter yang bertugas di Desa Sungai Parit, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, diduga mengeluarkan pernyataan kontroversial kepada seorang pasien dengan menyebut bahwa penyakit yang diderita pasien tersebut “tidak akan bisa sembuh.” bukan itu saja sang dokter juga tidak memberikan obat sementara dan enggan berikan surat rujukan, Dugaan ini memicu keresahan publik dan sorotan terhadap kinerja Dinas Kesehatan Inhu.
Dokter yang dimaksud adalah Fifi Piska, yang kini menjadi sorotan karena pernyataannya dianggap mencederai etika pelayanan kesehatan dan melemahkan semangat pasien dalam proses penyembuhan.
Upaya klarifikasi terhadap pernyataan tersebut oleh awak media mengalami kendala. Kepala Dinas Kesehatan Inhu, Elis Juniarti, yang diminta konfirmasi, justru memblokir nomor wartawan yang berusaha menghubunginya melalui telepon dan WhatsApp.
“Saat wartawan media ini mencoba menghubungi Kadiskes Inhu untuk mendapatkan penjelasan, ternyata nomor terindikasi telah diblokir, sebab ketika media ini menggunakan nomor lain kadiskes langsung dapat tersambung” namun untuk lebih lanjut kadiskes tidak mengikat hp nya.
Pada hari ini Rabu 7 mei 2025 wartawan media ini mencoba mendatangi langsung Kantor Dinas Kesehatan Inhu untuk mendapatkan konfirmasi resmi terkait kasus ini, namun Kepala Dinas kesehatan tidak berada di tempat
Bu kadis sedang keluar ke pekanheran mempersiapkan untuk acara besok kata Gebrio karyawan di kantor Dinas Kesehatan Inhu.
Masyarakat dan sejumlah lembaga pemerhati pelayanan publik mendesak agar Dinas Kesehatan Inhu segera memberikan klarifikasi. Mereka juga meminta adanya evaluasi terhadap kinerja tenaga medis, khususnya terhadap dokter yang diduga menyampaikan vonis prematur kepada pasien.
Tindakan memblokir akses komunikasi terhadap wartawan dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menghambat aktivitas jurnalistik.
Kasus ini mencuat sebagai alarm bagi pentingnya empati, profesionalisme, dan keterbukaan dalam layanan kesehatan publik, terutama di tingkat fasilitas kesehatan desa yang menjadi garda terdepan bagi masyarakat. (***)






