Banten – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badak Banten Provinsi Banten secara resmi melaporkan hasil investigasi terkait pelaksanaan Program Bang Andra, program unggulan Pemerintah Provinsi Banten di bidang pembangunan infrastruktur jalan, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.06/07/2026.
Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, Asep Pahrudin, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap pengawasan penggunaan anggaran negara sekaligus upaya mendorong terwujudnya pembangunan yang transparan, berkualitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil monitoring dan investigasi di lapangan, Badak Banten mengaku menemukan indikasi dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek jalan Program Bang Andra. Indikasi tersebut didasarkan pada temuan visual berupa beberapa ruas jalan yang baru selesai dikerjakan beberapa bulan lalu, namun telah mengalami kerusakan.
Dari hasil pemantauan, Badak Banten mencatat sedikitnya tujuh titik yang diduga mengalami kerusakan, terdiri atas tiga titik di Kabupaten Lebak dan empat titik di Kabupaten Pandeglang. Organisasi tersebut menegaskan bahwa ketujuh titik tersebut bukan merupakan bagian dari 13 titik yang sebelumnya menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Badak Banten juga menyatakan akan terus melakukan monitoring dan investigasi terhadap titik-titik lainnya sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan program pembangunan.
Atas temuan tersebut, Badak Banten mempertanyakan sejauh mana cakupan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap proyek Program Bang Andra. Menurut organisasi itu, masih ditemukannya ruas jalan yang mengalami kerusakan perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan apakah pemeriksaan telah mencakup seluruh pekerjaan atau hanya dilakukan pada sampel tertentu.
Melalui laporan tersebut, Badak Banten meminta Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran, Badak Banten meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badak Banten menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukan untuk menghambat program pembangunan Pemerintah Provinsi Banten, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara. Organisasi berharap setiap program pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, memenuhi standar kualitas, serta memberikan manfaat yang maksimal dan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan di Provinsi Banten,” ujar Asep Pahrudin, Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten.
Tri










