Utamapost.com, Medan
Dugaan kasus malpraktik yang menimpa Jesica Feally Pardede di Klinik Lulu, Jalan Alpalah, Kota Medan, telah memicu gelombang keresahan publik sekaligus menyoroti kerapuhan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan di kota tersebut. Jesica mengalami luka parah di wajah serta penurunan drastis rasa percaya diri setelah menjalani terapi kecantikan yang dilakukan oleh tenaga non-medis profesional di klinik Lulu.
Investigasi awal mengungkap bahwa Klinik Lulu beroperasi tanpa izin yang memadai dan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fakta ini mencerminkan kelalaian serius serta pembiaran fatal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Medan. Meskipun izin operasional tidak memenuhi standar, Klinik Lulu tetap dibiarkan beroperasi, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan pemerintah daerah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Medan pada tanggal 23 September 2025, terungkap dengan gamblang bahwa praktik operasional Klinik Lulu melanggar aturan serta izin usaha yang seharusnya dimiliki. Menyikapi temuan tersebut, DPRD Medan merekomendasikan penghentian sementara operasional klinik hingga seluruh persoalan dapat diselesaikan secara tuntas.
Tindakan yang dilakukan oleh Klinik Lulu tergolong pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lebih jauh, kasus ini juga melanggar prinsip hak asasi manusia yang menjamin setiap warga negara berhak memperoleh rasa aman, perlindungan diri, dan layanan kesehatan yang layak.
Kejadian ini telah menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat luas, khususnya kalangan perempuan, yang semakin khawatir atas maraknya klinik kecantikan ilegal yang luput dari pengawasan. Jika tidak ditindak tegas, dikhawatirkan korban-korban serupa akan terus bermunculan. Sebagaimana yang disampaikan oleh Rusdy Mulia selaku Ketua PD IMPAS Sumut kepada wartawan belum lama ini.
Dimana, Pimpinan Daerah (PD) Ikatan Mahasiswa Peduli Keadilan Sosial (IMPAS) Sumatera Utara (Sumut) menanggapi bahwa pihaknya akan segera menggelar aksi unjuk rasa.
” IMPAS Sumut mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk segera membentuk Tim Khusus guna mengusut tuntas dugaan malpraktik dan pelanggaran hukum di Klinik Lulu, Jalan Alpalah, Medan”. Ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menuntut agar Kapolda Sumut segera menangkap dan memproses hukum pemilik Klinik Luluh yang diduga melakukan tindakan medis ilegal terhadap Jesica Feally Pardede. Walikota Medan turut didesak untuk mencabut dan menutup izin operasional Klinik Luluh secara permanen. Puncak tuntutan IMPAS Sumut adalah pencopotan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan atas kelalaian dan pembiaran klinik ilegal beroperasi, yang secara langsung berkontribusi pada insiden tragis ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Medan pada tanggal 23 September 2025, praktik Klinik Lulu secara resmi dinyatakan melanggar aturan dan izin usaha. DPRD Medan merekomendasikan penghentian sementara operasional klinik hingga persoalan dapat diselesaikan.
Namun, ketika dimintai tanggapan pada Sabtu (27/9/2025), Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan dari Fraksi Golkar, Modesta Marpaung, enggan memberikan keterangan resmi dan terkesan bungkam, sehingga menambah keraguan publik terhadap keseriusan penanganan kasus ini.






