Dugaan Praktik “Kencing” CPO di Jalur Lintas Riau Diminta Segera Ditindak, Polisi Didesak Usut Penampungan

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau, Dumai Barat — Dugaan praktik ilegal pengurangan atau penyedotan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dari mobil tangki yang tengah melakukan perjalanan distribusi kembali menjadi sorotan. Praktik yang dikenal dengan istilah “kencing CPO” tersebut diduga berlangsung di sejumlah titik di sepanjang jalur lintas Riau.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, modus tersebut diduga dilakukan dengan melibatkan sopir mobil tangki dan pihak penampung. Sebagian muatan CPO yang seharusnya dikirim ke tujuan diduga dikeluarkan di lokasi tertentu untuk kemudian ditampung dan diperjualbelikan.

Lokasi penampungan disebut-sebut disamarkan menyerupai warung atau ditutup menggunakan tenda di pinggir jalan. Dalam praktiknya, CPO diduga disedot dari tangki kendaraan secara diam-diam sebelum kendaraan kembali melanjutkan perjalanan.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di wilayah Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Barat. Di lokasi tersebut terdapat dugaan aktivitas penampungan CPO yang dikaitkan dengan seseorang berinisial atau bernama Purwanto. Namun, dugaan keterlibatan maupun kepemilikan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Warga meminta aparat kepolisian, khususnya Polda Riau dan jajaran kepolisian di wilayah hukum Dumai, melakukan pemeriksaan terhadap titik-titik yang diduga menjadi lokasi pengurangan dan penampungan CPO.

“Polisi harus turun langsung dan memeriksa lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan. Jangan sampai aktivitas seperti ini berlangsung terus-menerus tanpa tindakan,” demikian aspirasi warga yang dihimpun awak media.

Diduga Melibatkan Sopir dan Penadah

Praktik “kencing CPO” diduga tidak dilakukan secara individual, melainkan berpotensi melibatkan sejumlah pihak, mulai dari sopir kendaraan tangki, pekerja lapangan hingga pihak yang menampung minyak tersebut.

Apabila benar terjadi pengurangan muatan tanpa hak, praktik tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik atau perusahaan yang memiliki CPO serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum lainnya. Karena itu, diperlukan penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui asal-usul CPO, kepemilikan, dokumen pengangkutan, hingga alur distribusinya.

Selain itu, muncul dugaan bahwa CPO hasil pengurangan muatan tersebut kemudian dicampurkan atau dikategorikan sebagai minyak kotor (Miko) untuk mempermudah proses distribusi. Dugaan tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, pengujian barang, serta penelusuran rantai distribusi oleh instansi berwenang.

Polisi Didesak Tidak Pandang Bulu

Warga dan sejumlah pihak yang mengikuti persoalan tersebut mendesak aparat penegak hukum tidak hanya menyasar sopir atau pekerja lapangan apabila ditemukan pelanggaran.

Penyelidikan dinilai perlu diarahkan kepada seluruh mata rantai, termasuk pihak yang diduga menyediakan lokasi penampungan, penadah, pemodal, maupun pihak lain yang terbukti memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, semua pihak yang terlibat harus diperiksa sesuai peran dan bukti yang ditemukan,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dugaan aktivitas tersebut juga menjadi perhatian karena disebut dapat berlangsung dalam waktu yang cukup panjang. Karena itu, aparat diminta melakukan pemetaan terhadap titik-titik rawan di jalur distribusi CPO di wilayah Riau.

Perlu Pembuktian Hukum

Terkait dugaan kerugian negara, penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena terdapat dugaan pengurangan atau penggelapan CPO. Aparat penegak hukum tetap harus membuktikan unsur tindak pidana, status barang, pihak yang dirugikan, serta ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Dengan demikian, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, penyidik perlu menentukan pasal yang tepat berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh di lapangan, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan pidana terkait penggelapan, pencurian, penadahan, pemalsuan dokumen, atau tindak pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.

Polisi Belum Memberikan Tanggapan

Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Dumai terkait dugaan aktivitas penampungan dan praktik “kencing CPO” tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.

Tim media juga masih berupaya mendapatkan keterangan dari Bidang Humas Polda Riau mengenai langkah kepolisian dalam menindaklanjuti informasi tersebut.

Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi guna memastikan pemberitaan tetap berimbang serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tim Investigasi

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani
DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS
Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!
Bupati Agus Rubiyanto Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Pemuda Tebo Jadi Penggerak Kemajuan Daerah
oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
PEMBANGUNAN PAVING BLOCK DI DESA CIKAMUNDING DISOROT, DINAS PUPR DAN PENGAWAS TEKNIS DIMINTA BERTINDAK TEGAS.
SK Bupati Lebak Tentang Pemberhentian Riki Dari Jabatan Kades Kerta Batal Demi Hukum
PARES ADHARA DESAK PRESIDEN EVALUASI PENGELOLAAN SDA, DUGAAN KEJAHATAN LINGKUNGAN DIMINTA DIUSUT TUNTAS.

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 18:29 WIB

Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:21 WIB

DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Bupati Agus Rubiyanto Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Pemuda Tebo Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Berita Terbaru