GEMPASBAR Desak Kasat Lantas Polres Pasaman Barat Bertanggung Jawab Terhadap Tindakan Berlebihan yang Berujung Kecelakaan

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandangan mahasiswa Gerakan Mahasiswa Pasaman Barat (GEMPASBAR), disampaikan oleh Lian Nauli

Pasaman Barat (05/10) – Insiden kecelakaan lalu lintas di Simpang Pasaman Baru dekat Rumah Dinas Bupati Pasaman Barat pada Rabu 30 September 2026 tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan biasa.

Sebagai mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pasaman Barat (GEMPASBAR) kami melihat peristiwa ini sebagai cermin persoalan serius dalam cara aparat Satlantas Polres Pasaman Barat menjalankan penindakan di lapangan.

Berdasarkan informasi yang kami himpun, oknum petugas Satlantas berinisial FB menegur dua orang pengendara motor matic yang tidak memakai helm dan berknalpot tidak standar. Pengendara kemudian melaju ke arah RS Ibnu Sina Yarsi.

Dugaan pengejaran berlangsung di arus lalu lintas yang padat, dan berakhir dengan tabrakan antara sepeda motor tersebut dengan mobil pick up Toyota Hilux milik Yusuf, warga setempat.

Kerusakan kendaraan cukup parah.
Kedua pengendara selamat dengan luka ringan, dan salah satunya mengaku buru-buru mengantar pakaian ke rumah sakit karena orang tuanya sakit.

Kami bersyukur tidak ada korban jiwa.
Tetapi keselamatan yang tersisa itu soal nasib baik, bukan hasil kerja aparat yang benar. Kami tidak menolak penegakan hukum. Pengendara tanpa helm dan berknalpot bising memang melanggar dan layak ditindak. Tetapi negara hukum tidak boleh dijalankan dengan cara yang justru membahayakan rakyatnya.

Ketika teguran berubah menjadi kejar-kejaran di jalan padat, dekat rumah sakit dan keramaian, yang dipertaruhkan adalah nyawa warga, pengendara, pengguna jalan, bahkan petugas sendiri.

UU No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 80 Tahun 2012 memang memberi kewenangan menindak pelanggar. Tetapi kewenangan itu tidak berdiri sendiri. Ia dibatasi asas proporsionalitas, kehati-hatian, dan keselamatan umum. Pelanggaran ringan tidak boleh dibayar dengan risiko kecelakaan. Jika dugaan pengejaran ini benar, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran SOP penilangan.

Yang lebih mengecewakan, Kasat Lantas AKP Nanin disebut menyatakan lewat pesan seluler bahwa kejadian itu “nihil” dan “murni jatuh sendiri” serta tidak ada laporan ke Satlantas. Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan oknum FB sendiri soal awal kejadian, juga dengan kesaksian korban dan warga yang melihat langsung.

Kami mempertanyakan: apakah ini upaya meluruskan fakta, atau melindungi anggota dan institusi dari pertanggungjawaban?

Rakyat tidak boleh dibiarkan menanggung kerugian sendirian, sementara aparat berlindung di balik kata “tidak ada laporan”. Yusuf, pemilik mobil yang rusak parah, adalah korban yang tidak pernah memilih terlibat. Pengendara motor pun bukan penjahat berbahaya, melainkan warga yang sedang terburu-buru karena orang tuanya sakit.

Beberapa tuntutan yang ingin kami sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Kasat Lantas Polres Pasaman Barat bertanggung jawab secara terbuka atas insiden ini, termasuk atas pernyataannya yang menyebut kejadian sebagai “jatuh sendiri”.
2. Kapolres Pasaman Barat memeriksa dan mengevaluasi oknum anggota Satlantas berinisial FB, serta menyampaikan hasilnya kepada publik.
3. Satlantas menjelaskan kronologi kejadian secara jujur dan transparan, berdasarkan fakta di lapangan.
4. Pihak Satlantas bertanggung jawab atas kerugian korban, termasuk kerusakan kendaraan Yusuf dan dampak yang dialami dua pengendara motor.
5. Satlantas mengevaluasi pola penindakan di lapangan dan menghentikan praktik pengejaran yang membahayakan keselamatan warga.
6. Penegakan hukum dijalankan secara humanis, proporsional, dan mengutamakan keselamatan publik.

Mahasiswa adalah bagian dari kontrol sosial.
Kami tidak akan diam ketika ada dugaan kesewenang-wenangan yang merugikan rakyat.
Kami menempuh aksi, bukan sekadar audiensi, karena yang kami tuntut adalah kejujuran dan pertanggungjawaban terbuka di hadapan publik, bukan pembenaran di balik pintu tertutup.

Polisi hadir untuk melindungi dan mengayomi, bukan menciptakan bahaya baru di jalan raya. GEMPASBAR akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan, tanggung jawab, dan perbaikan nyata. (FF)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Refan Minta Pemprov Sumatera Barat Berikan Keterbukaan Informasi Publik Tentang Reaktivasi PT. ARP dan Jejak 108 Hentare Aset Tanahnya
Pilwana Bukan Sekadar Memilih Wali Nagari, Muhammad Nurrefanza: Saatnya Masyarakat Solok Memilih Masa Depan Nagari
KMPSB Desak Pertamina Bertanggung Jawab, Copot SAM Retail Sumbar dan Bongkar Dugaan Mafia Solar Bersubsidi
15 Jam Menembus Medan Terjal, Aliansi Mahasiswa Solok Se-Indonesia Hadir Mengabdi dan Kawal Aspirasi Masyarakat di Pelosok Kabupaten Solok
Dinamika Yang Tak Kunjung Usai HMI Cabang Padang
Dua Mahasiswa Terkena Selongsong Amunisi di Depan Rektorat Universitas Negri Padang
Banjir: Masalah Lama yang Terus Kita Anggap Biasa

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:24 WIB

GEMPASBAR Desak Kasat Lantas Polres Pasaman Barat Bertanggung Jawab Terhadap Tindakan Berlebihan yang Berujung Kecelakaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Refan Minta Pemprov Sumatera Barat Berikan Keterbukaan Informasi Publik Tentang Reaktivasi PT. ARP dan Jejak 108 Hentare Aset Tanahnya

Senin, 7 September 2026 - 00:54 WIB

Pilwana Bukan Sekadar Memilih Wali Nagari, Muhammad Nurrefanza: Saatnya Masyarakat Solok Memilih Masa Depan Nagari

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:41 WIB

KMPSB Desak Pertamina Bertanggung Jawab, Copot SAM Retail Sumbar dan Bongkar Dugaan Mafia Solar Bersubsidi

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:22 WIB

15 Jam Menembus Medan Terjal, Aliansi Mahasiswa Solok Se-Indonesia Hadir Mengabdi dan Kawal Aspirasi Masyarakat di Pelosok Kabupaten Solok

Berita Terbaru