Refan Minta Pemprov Sumatera Barat Berikan Keterbukaan Informasi Publik Tentang Reaktivasi PT. ARP dan Jejak 108 Hentare Aset Tanahnya

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang (05/10) — Reaktivasi Perusahaan Terbuka Andalas Rekasindo Pratama (PT. ARP) yang sebelumnya sekitar 12 tahun tidak aktif kembali menarik perhatian publik karena status dan pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dikaitkan dengan penyertaan modal perusahaan tersebut.

‎

‎Pada 13 Agustus 2026, para pemegang saham PT. ARP menyepakati pengaktifan kembali perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta. Dalam rapat tersebut juga dilakukan penataan kembali kepengurusan perusahaan.

‎

‎Muhammad Nurrefanza menilai momentum reaktivasi tersebut seharusnya tidak berhenti pada persoalan menghidupkan kembali aktivitas perusahaan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga perlu memastikan bahwa seluruh persoalan historis terkait aset daerah, penyertaan modal, dan tata kelola PT. ARP telah dijelaskan secara terbuka.

‎

‎“Kami tidak sedang menuduh atau menghakimi pihak tertentu. Kami meminta agar persoalan yang menyangkut aset daerah dijelaskan berdasarkan dokumen, data, dan dasar hukum yang dapat diperiksa publik.” ujar Muhammad Nurrefanza

‎

‎Salah satu persoalan penting adalah lahan sekitar 108 hektare yang disebut sebagai bagian dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam PT. ARP.

‎

‎Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah mempublikasikan temuan mengenai pengelolaan penyertaan modal Pemprov Sumbar pada PT. ARP yang kemudian berkaitan dengan kerja sama melalui PT. Padang Industrial Park (PIP).

‎

‎Dalam temuan tersebut, BPK menyebut pengelolaan penyertaan modal belum tertib dan terdapat risiko pemerintah daerah kehilangan aset berupa lahan seluas 108 hektare. BPK juga mencatat risiko tidak diterimanya dividen serta penerimaan tertentu yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan dan perubahan hak atas tanah.

‎

‎Bagi Refan, catatan tersebut harus menjadi dasar untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh.

‎

‎“Angka 108 hektare bukan angka kecil. Ini menyangkut aset daerah dan kepentingan masyarakat Sumatera Barat. Karena itu, kami ingin mengetahui secara terang bagaimana status lahan tersebut sekarang.” kata Muhammad Nurrefanza

‎

‎Refan mempertanyakan sejumlah hal yang menurutnya penting dijelaskan kepada publik.

‎

‎Pertama, bagaimana status hukum dan administrasi 108 hektare lahan tersebut saat ini.

‎

‎Kedua, apakah seluruh lahan masih berada dalam penguasaan dan pencatatan sebagaimana penyertaan modal awal atau telah mengalami perubahan status, pemecahan, pemanfaatan, pengalihan, maupun bentuk transaksi lainnya.

‎

‎Ketiga, bagaimana posisi saham dan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat setelah berbagai perubahan yang terjadi dalam perjalanan PT. ARP dan PT. PIP.

‎

‎Keempat, bagaimana tindak lanjut atas berbagai pemeriksaan dan rekomendasi yang sebelumnya telah muncul.

‎

‎Kelima, apa manfaat ekonomi yang telah diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dari penyertaan modal dan pengelolaan aset tersebut.

‎

‎Pertanyaan ini semakin relevan karena persoalan PT ARP bukan persoalan yang baru muncul pada 2026.

‎

‎Pada tahun 2014, DPRD Sumatera Barat pernah membentuk panitia khusus dan memberikan sejumlah rekomendasi terkait persoalan penyertaan modal, aset, saham, serta lahan yang berkaitan dengan PT. ARP dan PT. PIP. Di dalam catatan tersebut juga terdapat permintaan untuk menelusuri kontribusi senilai USD 3,3 juta dari TPM Technopark Sdn Bhd serta keberadaan lahan 35,5 hektare yang dikaitkan dengan kontribusi tersebut.

‎

‎Karena itu, menurut HIMASS, reaktivasi PT ARP harus menjadi momentum untuk melakukan rekonsiliasi data dan sejarah aset. Status aset tanah 108 hektare yang menjadi bagian dari penyertaan modal, dokumen penyertaan modal dan komposisi kepemilikan saham, status hak atas tanah; perubahan atau pengalihan hak atas tanah, hasil pemeriksaan dan audit yang berkaitan dengan PT. ARP, tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan, penerimaan atau manfaat ekonomi yang diterima pemerintah daerah, serta posisi aset tersebut setelah PT ARP kembali diaktifkan.

‎

‎“Kami ingin pemerintah menjawab dengan dokumen, bukan sekadar narasi. Jika memang seluruh persoalan sudah selesai, tunjukkan dasar penyelesaiannya. Jika masih ada yang berproses, jelaskan apa yang sedang diselesaikan.” tegas Refan

‎

‎“Bagi kami, persoalannya sederhana yaitu 108 hektare aset tanah tersebut harus jelas. Statusnya jelas, dasar hukumnya jelas, pengelolaannya jelas, dan manfaatnya bagi masyarakat Sumatera Barat juga harus jelas.” tutup Refan

‎

‎Refan berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, DPRD Sumatera Barat, serta pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan terbuka sehingga tidak muncul ruang spekulasi di tengah masyarakat. ‎Sebab pada akhirnya, aset daerah bukan milik pejabat, bukan milik kelompok tertentu, melainkan bagian dari kekayaan publik yang harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (FF)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMPASBAR Desak Kasat Lantas Polres Pasaman Barat Bertanggung Jawab Terhadap Tindakan Berlebihan yang Berujung Kecelakaan
Pilwana Bukan Sekadar Memilih Wali Nagari, Muhammad Nurrefanza: Saatnya Masyarakat Solok Memilih Masa Depan Nagari
KMPSB Desak Pertamina Bertanggung Jawab, Copot SAM Retail Sumbar dan Bongkar Dugaan Mafia Solar Bersubsidi
15 Jam Menembus Medan Terjal, Aliansi Mahasiswa Solok Se-Indonesia Hadir Mengabdi dan Kawal Aspirasi Masyarakat di Pelosok Kabupaten Solok
Dinamika Yang Tak Kunjung Usai HMI Cabang Padang
Dua Mahasiswa Terkena Selongsong Amunisi di Depan Rektorat Universitas Negri Padang
Banjir: Masalah Lama yang Terus Kita Anggap Biasa

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:24 WIB

GEMPASBAR Desak Kasat Lantas Polres Pasaman Barat Bertanggung Jawab Terhadap Tindakan Berlebihan yang Berujung Kecelakaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Refan Minta Pemprov Sumatera Barat Berikan Keterbukaan Informasi Publik Tentang Reaktivasi PT. ARP dan Jejak 108 Hentare Aset Tanahnya

Senin, 7 September 2026 - 00:54 WIB

Pilwana Bukan Sekadar Memilih Wali Nagari, Muhammad Nurrefanza: Saatnya Masyarakat Solok Memilih Masa Depan Nagari

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:41 WIB

KMPSB Desak Pertamina Bertanggung Jawab, Copot SAM Retail Sumbar dan Bongkar Dugaan Mafia Solar Bersubsidi

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:22 WIB

15 Jam Menembus Medan Terjal, Aliansi Mahasiswa Solok Se-Indonesia Hadir Mengabdi dan Kawal Aspirasi Masyarakat di Pelosok Kabupaten Solok

Berita Terbaru