Rabu, 24 September 2025 — Utamapost.com
Solok Selatan — Maraknya pemberitaan penyalahgunaan BBM Pertalite bersubsidi di SPBU 13277521, Jl. Raya Muara Labuh, Pakan Rabaa Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, membuat gerah sejumlah pihak yang diduga bagian dari jaringan mafia pelansir.
Hanya berselang satu hari setelah berita investigasi ditayangkan di tiga media online, redaksi Utamapost.com mulai menerima beberapa panggilan telepon yang berupaya mengintervensi. Bahkan, ada yang terang-terangan meminta agar pemberitaan diturunkan.

Seorang pria berinisial D, yang mengaku wartawan, menghubungi wartawan Utamapost.com dengan dalih “duduk bersama” untuk menyelesaikan masalah. Lebih mengejutkan, ada pula panggilan dari seseorang yang mengaku wartawan senior asal Sumbar, yang mengaku sudah lebih dari 20 tahun menjadi wartawan, namun justru mencoba mengintervensi pemberitaan investigatif ini.
“Jika benar sudah lama menjadi wartawan, apakah seperti itu seharusnya sikap seorang jurnalis? Bukannya mendukung upaya membongkar penyalahgunaan BBM bersubsidi, justru berusaha mengalihkan dan menutupi fakta. Padahal, fungsi pers adalah kontrol sosial,” tegas redaksi Utamapost.com.
Tak hanya itu, wartawan Utamapost.com juga menerima panggilan dari seseorang yang mengaku pengurus LSM asal Pekanbaru. Dengan bahasa yang lebih halus, ia meminta agar pemberitaan terkait SPBU 13277521 “dibantu” untuk tidak lagi diangkat.
Atas situasi ini, redaksi menegaskan bahwa berita hasil investigasi lapangan adalah fakta temuan di lapangan. Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum serius yang merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, Utamapost.com menyatakan tidak akan tunduk pada tekanan atau intervensi pihak mana pun.
Sikap intervensi semacam ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Sementara itu, Kapolres Solok Selatan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Utamapost.com menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang diberikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Kapolres menegaskan, laporan ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan dasar hukum itu, wartawan berhak melaksanakan tugas jurnalistik tanpa tekanan. Upaya intervensi tidak hanya mencederai kemerdekaan pers, tetapi juga melecehkan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi dan penjaga kepentingan publik.
Redaksi kembali menegaskan, berita mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 13277521 tetap akan disuarakan hingga aparat penegak hukum bertindak nyata demi keadilan masyarakat.***zul










