INHU – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RYS alias Yeni (40), warga Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu. Sementara itu, pemasoknya, RJ alias Robbi (30), turut diamankan saat bersembunyi di sebuah wisma.
Penangkapan Yeni dilakukan pada Minggu, 16 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,57 gram.
Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas AIPTU Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
“Petugas mengamankan tersangka saat berada di atas sepeda motor. Ketika digeledah, ditemukan satu paket sabu di genggaman tangannya,” ujar Misran.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 10 paket sabu yang disimpan dalam dompet, alat hisap, uang tunai hasil penjualan, serta perlengkapan lain yang menguatkan peran tersangka sebagai pengedar.
Dari hasil interogasi, Yeni mengaku memperoleh sabu dari RJ alias Robbi, warga Desa Talang Sungai Parit, Kecamatan Rakit Kulim. Informasi ini kemudian dikembangkan hingga akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan pemasok.
Pada Selasa dini hari, 28 April 2026, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang melakukan penggerebekan di sebuah wisma di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat. Dalam operasi tersebut, Robbi berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 62,81 gram yang disembunyikan di dalam dashboard mobil milik tersangka. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, plastik pembungkus, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Seluruh barang bukti diakui milik tersangka dan rencananya akan diedarkan di wilayah Indragiri Hulu,” tambah Misran.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif narkotika. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran narkoba. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (Iin)










