Lebak, 29 Juli 2026 – Kondisi Jalan Poros Desa Bintangasari yang menghubungkan Kampung Nyarengseng hingga Kampung Cikarae, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan. Ruas jalan yang menjadi akses utama masyarakat itu dilaporkan telah mengalami kerusakan selama bertahun-tahun dan hingga kini belum mendapatkan perbaikan yang dinilai memadai.
Kerusakan jalan tersebut dikeluhkan warga karena menghambat aktivitas sehari-hari. Selain mengganggu mobilitas masyarakat, kondisi jalan yang berlubang dan rusak juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama saat musim hujan ketika permukaan jalan menjadi licin.
Warga berharap Pemerintah Desa Bintangasari bersama Pemerintah Kabupaten Lebak dapat segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki jalan tersebut. Menurut mereka, jalan poros desa merupakan infrastruktur vital yang digunakan setiap hari untuk menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga akses pelayanan kesehatan.
“Kami berharap pemerintah segera memperbaiki jalan ini. Sudah bertahun-tahun kondisinya rusak, padahal jalan ini merupakan jalur utama yang dilalui warga setiap hari,” ujar salah seorang warga.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Desa Bintangasari, Basri, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp membenarkan bahwa usulan perbaikan jalan telah diajukan.
“Waalaikumsalam wr wb, betul pak. Pengajuan sudah ke kabupaten bahkan sudah ke provinsi, namun sampai sekarang belum ada info. Terima kasih pak,” tulis Basri dalam pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Desa mengaku telah mengusulkan perbaikan jalan kepada pemerintah di tingkat kabupaten maupun provinsi. Namun hingga saat ini, belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai realisasi atau jadwal pelaksanaan pembangunan.
Masyarakat berharap usulan tersebut segera ditindaklanjuti sehingga perbaikan Jalan Poros Desa Bintangasari dapat segera direalisasikan demi meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lebak maupun instansi teknis terkait mengenai waktu pelaksanaan perbaikan jalan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tri)










