jangan tunggu pekerja jatuh sakit, k3 harus dimulai sebelum bahaya mengancam

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal //utamapost.com – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak seharusnya baru menjadi perhatian setelah pekerja mengalami kecelakaan atau jatuh sakit.

Perlindungan tenaga kerja perlu dimulai sejak dini melalui pengawasan lingkungan kerja, pemeriksaan kesehatan, serta langkah pencegahan terhadap berbagai potensi bahaya di tempat kerja.

Pesan tersebut disampaikan Erni Unggul S.U., Ketua Forum HRD Kota Tegal, dosen Program Studi S-1 Manajemen, sekaligus Direktur Komunikasi.

Ia menyoroti pentingnya membangun kesadaran bahwa risiko kerja tidak selalu muncul dalam bentuk kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba, tetapi juga dapat berkembang secara perlahan dan kerap tidak disadari.

Gangguan kesehatan seperti sesak napas, masalah kulit, penurunan berat badan, batuk berkepanjangan, mata perih, hingga tubuh yang semakin lemah menjadi sejumlah keluhan yang perlu mendapat perhatian serius.

Di tengah tuntutan pekerjaan dan target perusahaan, tidak sedikit pekerja yang tetap menjalankan aktivitas sehari-hari meskipun mengalami gangguan kesehatan. Mereka tetap mengenakan seragam, menyelesaikan tugas, dan berusaha memenuhi tanggung jawab profesionalnya.

Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan kemungkinan adanya persoalan pada lingkungan kerja.

Erni mengungkapkan, sejumlah tenaga kerja dari beberapa perusahaan pernah menyampaikan keluhan kepadanya mengenai kondisi lingkungan kerja yang mereka rasakan. Keluhan itu antara lain berupa gangguan kulit, sesak napas, hingga penurunan berat badan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keluhan tersebut tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai penyakit akibat kerja. Diperlukan pemeriksaan medis, pengujian lingkungan kerja, serta kajian profesional untuk mengetahui penyebab dan memastikan keterkaitannya dengan aktivitas pekerjaan.

“Keluhan pekerja tidak boleh langsung disimpulkan sebagai penyakit akibat kerja. Harus ada pemeriksaan medis, pengujian lingkungan kerja, dan kajian profesional.

Namun, satu hal yang tidak boleh dilakukan adalah mengabaikannya,” demikian pesan yang ditekankan Erni.

Menurutnya, pendekatan K3 harus mengedepankan pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah masalah terjadi.

Perusahaan perlu memastikan bahwa lingkungan kerja memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan, sekaligus menyediakan mekanisme pelaporan yang memungkinkan pekerja menyampaikan keluhan tanpa rasa takut.

Pengawasan terhadap potensi paparan bahan berbahaya, kualitas udara, kebersihan lingkungan, penggunaan alat pelindung diri, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan sesuai risiko pekerjaan menjadi bagian penting dalam upaya melindungi tenaga kerja.

Di sisi lain, pekerja juga perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai potensi bahaya di tempat kerja dan memahami langkah yang harus dilakukan ketika mengalami gejala yang mencurigakan.

Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari manajemen perusahaan, bagian sumber daya manusia atau Human Resources Development (HRD), tenaga profesional K3, tenaga kesehatan kerja, hingga para pekerja sendiri.

K3 bukan semata-mata kewajiban administratif atau pemenuhan dokumen perusahaan. Lebih dari itu, K3 merupakan bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan, kesehatan, dan martabat manusia yang menjadi bagian penting dari keberlangsungan usaha.

Karena itu, keluhan kesehatan pekerja seharusnya dipandang sebagai sinyal yang perlu ditindaklanjuti secara objektif dan profesional, bukan dianggap sebagai gangguan terhadap produktivitas.

Jangan menunggu pekerja jatuh sakit untuk mulai membicarakan K3. Sebab, tempat kerja yang baik bukan hanya tempat yang mampu mencapai target produksi, melainkan juga lingkungan yang memastikan setiap orang dapat bekerja dengan aman, sehat, dan pulang ke rumah tanpa harus mengorbankan kesehatannya demi pekerjaan.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Stunting dari Hulu, Wabup Tegal Usulkan Pemeriksaan Kesehatan Catin Jadi Prioritas Sebelum Menikah
Kapolres Tegal Kota Tegaskan Keterbukaan terhadap Pers: Kritik dan Pemberitaan Jadi Bagian Penting Pengawasan Publik
BIDIK SEJARAH DI PORPROV XV JABAR 2026, BASKET KOTA CIREBON SIAP KAWINKAN GELAR JUARA PUTRA-PUTRI
Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam
Ranah Minang Bidik Tuan Rumah Munas KAHMI-FORHATI, Persiapan Pelantikan Dimatangkan
TINGGALKAN TPAS LAMA, KABUPATEN TEGAL BERSIAP MENUJU ERA BARU PENGELOLAAN SAMPAH! Lahan Baru TPAS Penujah Segera Dilapisi Geomembran
PASAR PAYAKUMBUH TERBAKAR LAGI, LBH PADANG SOROT DUGAAN KELALAIAN PEMKO DAN POTENSI PELANGGARAN HAM
Berakhir Sudah Pelaraian Pelaku Curas Solok Selatan di Depok Jawa Barat

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Cegah Stunting dari Hulu, Wabup Tegal Usulkan Pemeriksaan Kesehatan Catin Jadi Prioritas Sebelum Menikah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Kapolres Tegal Kota Tegaskan Keterbukaan terhadap Pers: Kritik dan Pemberitaan Jadi Bagian Penting Pengawasan Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:29 WIB

BIDIK SEJARAH DI PORPROV XV JABAR 2026, BASKET KOTA CIREBON SIAP KAWINKAN GELAR JUARA PUTRA-PUTRI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Ranah Minang Bidik Tuan Rumah Munas KAHMI-FORHATI, Persiapan Pelantikan Dimatangkan

Berita Terbaru