Lebak, – Sejumlah warga Kecamatan Leuwidamar berencana melaporkan proyek pembangunan jalan poros desa yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) serta Inspektorat Kabupaten Lebak. Proyek ini berlokasi di Kampung BPP-Cihaur, Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Warga menilai pembangunan jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan kurang transparan dalam pelaksanaannya. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena aspal jalan sudah mengalami kerusakan hanya lima hari setelah selesai dikerjakan.
Menurut warga, pengerjaan jalan tidak melibatkan masyarakat desa dan kepala desa sulit ditemui meski sudah beberapa kali didatangi ke kantor dan rumahnya. Warga menyebutkan bahwa dalam proses musyawarah desa (musdes), masyarakat hanya dilibatkan pada pengukuran volume pekerjaan, bukan dalam pelaksanaan teknis.
“Kami hanya ingin pengerjaannya sesuai anggaran. Bukannya membantu perekonomian, jalan ini malah menyulitkan. Ongkos angkut hasil kebun naik karena harus dua kali bongkar muat, jalan juga diportal,” ujarnya.
Warga tersebut juga mengaku telah membuat janji untuk melaporkan permasalahan ini ke BPMPD dan Inspektorat pada Kamis pukul 10.00 pagi.
Sementara itu, Kepala Desa Leuwidamar, Openg, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. Awak media dan perwakilan LSM GERAHAMTARA juga tidak berhasil menemui yang bersangkutan di kantor maupun di kediamannya.
Menanggapi keluhan warga, awak media bersama LSM GERAHAMTARA meminta pihak kecamatan dan instansi terkait segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, diminta agar segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Tri










