LEBAK, BANTEN 18 Oktober 2026
— Keluarga YH (24), pemuda yang diduga menjadi korban penganiayaan di Kafe Haigo, mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (18/10/2026). Kedatangan mereka untuk bersilaturahmi sekaligus meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang menimpa anggota keluarga mereka.
Dalam kunjungan tersebut, pihak keluarga didampingi sejumlah tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas) setempat sebagai bentuk dukungan moral sekaligus untuk mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah tokoh yang hadir di antaranya Ketua DPC Harimau Lebak, Apih Asep; Ketua BPPKB, HDS Haji Dede; serta Apih Beni dari BPPKB Banten.
Perwakilan keluarga korban, Bengbeng, mengatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk mengetahui sejauh mana proses penanganan laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Selain bersilaturahmi dengan pihak Polsek Malingping, kehadiran kami di sini juga untuk menanyakan sejauh mana perkembangan laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap salah satu anggota keluarga kami,” ujar Bengbeng.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu dilaporkan terjadi di Kafe Haigo, Kampung Beyeh, Desa Rahong, Kecamatan Malingping, pada Sabtu (17/10/2026) dini hari.
Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial DU disebut sebagai terduga pelaku. Namun, dugaan keterlibatan yang bersangkutan tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Pihak keluarga berharap kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif. Mereka juga menginginkan adanya kejelasan mengenai tahapan penanganan laporan agar keluarga memperoleh kepastian hukum.
Polsek Malingping Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur
Menanggapi kedatangan keluarga korban, salah satu personel Polsek Malingping, Andri, menyampaikan bahwa kepolisian akan menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan bersikap profesional dalam menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat tanpa pandang bulu. Hal ini sudah menjadi tugas dan kewajiban kami,” ujar Andri.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani laporan masyarakat secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perkembangan selanjutnya dari perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi keluarga korban sekaligus memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat memperoleh perlakuan sesuai hukum.
Tri”










