SUKABUMI –utamapost.com |Pengelolaan anggaran Dana Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 yang dikelola oleh BUMDes Desa Caringinnunggal, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan masyarakat. Hingga Jumat (3/7/2026), Kepala Desa Caringinnunggal maupun Ketua BUMDes Caringinnunggal belum memberikan klarifikasi atas konfirmasi yang diajukan media terkait penggunaan anggaran tersebut,ketua bumdes dan kepala desa caringinnjnggal malah blokir nomor kontak wartawan yang konfirmasi terkait anggaran Ketapang yang dikelola oleh bumdes.
Konfirmasi tersebut diajukan untuk memperoleh penjelasan mengenai besaran anggaran yang diterima, dasar pelaksanaan program, mekanisme pengelolaan, bentuk kegiatan yang dilaksanakan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana kepada masyarakat. Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun penjelasan resmi dari kedua pihak.
Belum adanya tanggapan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat yang berharap pengelolaan Dana Ketapang dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Warga menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan keuangan desa karena dana tersebut bersumber dari anggaran negara.
Sejumlah warga juga mendesak agar Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Ketapang Tahun 2025 apabila dipandang perlu, guna memastikan seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban telah berjalan sesuai aturan. Selain itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti apabila di kemudian hari ditemukan laporan atau bukti yang mengindikasikan adanya pelanggaran sesuai dengan kewenangannya.
Keterbukaan informasi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi terkait penggunaan anggaran yang dikelola BUMDes.
Sampai berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala Desa Caringinnunggal maupun Ketua BUMDes Caringinnunggal untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait, media akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
“Tri/Red”










