utamapost.com – Komando Distrik Militer (Kodim) 0302/Inhu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Unit Intel Kodim 0302/Inhu berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar dan pengguna narkoba di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu (8/5/2025) malam.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MA alias Bandot (48), warga Desa Paya Rumbai, dan SR (19), warga Desa Petala Bumi. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 79,10 gram serta empat butir pil diduga ekstasi (inex), serta uang tunai sebesar Rp 4.724.000.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada Dan Unit Intel Kodim 0302/Inhu-Kuansing, Letda Caj Tyson Manik.
“Laporan dari masyarakat kami terima sekitar pukul 19.05 WIB, terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Paya Rumbai. Saya langsung melaporkan ke Dandim 0302/Inhu, Letkol Inf Emick Chandra Nasution, dan beliau memerintahkan untuk segera menindaklanjuti,” jelas Letda Tyson Manik, Kamis (8/5/2025).
Sekitar pukul 19.50 WIB, tim Unit Intel tiba di lokasi dan melakukan pengamatan bersama warga setempat di sekitar tempat yang dicurigai sebagai lokasi transaksi. Hanya dalam waktu empat jam, tepat pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di rumah MA.
Penggeledahan yang dilakukan disaksikan langsung oleh pihak keluarga, Kepala Desa Paya Rumbai, Ketua RT, dan sejumlah warga. Setelah itu, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Makodim 0302/Inhu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Rencananya, para pelaku akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu untuk proses hukum selanjutnya.
Letda Tyson Manik menegaskan bahwa Kodim 0302/Inhu akan terus bertindak cepat dalam menanggapi keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba. “Kami akan terus berupaya maksimal demi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tutupnya. (iin)










