Utamapost.com, Deli Serdang
Polemik dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari aktivitas pengolahan dan penimbunan cangkang sawit milik PT. Universal Gloves di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara semakin menjadi sorotan publik. Bau menyengat dan dugaan pencemaran air sumur telah menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Warga sekitar lokasi mengeluhkan aroma busuk dan kondisi air yang berubah warna serta berbau tidak sedap. Namun, tindakan nyata dari Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Deli Serdang, belum dirasakan oleh masyarakat.
Wakil Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Deli Serdang, Muhammad Rasyid Padang, S.Pd, mendesak Bupati Deli Serdang untuk segera turun tangan menuntaskan dugaan pencemaran lingkungan ini. Ia menilai pemerintah daerah lamban dan kurang tegas dalam merespons keresahan masyarakat.
“Kami meminta Bupati Deli Serdang jangan tutup mata. Warga sudah terlalu lama mengeluh, dan pemerintah tidak boleh diam. Pemkab harus segera bertindak dan memastikan perusahaan mematuhi aturan lingkungan yang berlaku,” tegas Rasyid.
Rasyid menambahkan bahwa masalah lingkungan hidup menyangkut hak dasar masyarakat untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat. Keberadaan industri yang menimbulkan bau menyengat serta potensi pencemaran air di tengah pemukiman warga merupakan pelanggaran terhadap prinsip tata ruang dan hak warga atas lingkungan hidup yang baik.
SAPMA Pemuda Pancasila Deli Serdang mengapresiasi langkah Polda Sumatera Utara dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumut yang telah mengambil sampel air dari rumah-rumah warga. Namun, Pemkab Deli Serdang diharapkan tidak hanya menunggu hasil pemeriksaan, tetapi turut mengambil peran aktif.
“Kami menghormati langkah pihak kepolisian dan DLH yang sudah bekerja, tapi Pemkab jangan hanya menunggu hasil uji laboratorium. Harus ada langkah cepat dan konkret untuk menenangkan warga, termasuk memeriksa kembali izin lingkungan perusahaan tersebut,” ujar Rasyid.
Rasyid juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kegiatan industri, terutama yang beroperasi di dekat pemukiman. Ia mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat serta melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha yang berpotensi mencemari.
SAPMA Pemuda Pancasila Deli Serdang menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Rasyid menegaskan bahwa pihaknya berdiri di sisi masyarakat dan akan terus mendorong pemerintah untuk berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kami siap mengawal kasus ini sampai selesai. SAPMA PP berdiri bersama rakyat, bukan untuk kepentingan tertentu, tetapi demi keadilan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, enggan berkomentar saat dimintai tanggapannya terkait persoalan ini.










