ROKAN HILIR,utamapost.com | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung Cathlab di Rumah Sakit Umum Daerah Pratomo Bagansiapiapi (RSUD.P), Kabupaten Rokan Hilir, dengan pagu anggaran sekitar Rp1,9 miliar.
Ketua Tim Investigasi LSM KPK RI, Abdul Arif, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera memanggil dan memeriksa CV. Lalang Perkasa Group selaku penyedia, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Pratomo terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Desakan itu disampaikan berdasarkan pencermatan dokumen teknis tender dan tinjauan lapangan yang diduga menemukan sejumlah persoalan.

“Dari hasil pemantauan kami, ada beberapa temuan yang perlu diklarifikasi. Antara lain pengecoran balok sloof pondasi dilakukan di atas permukaan tanah tanpa menggunakan cerocok kayu sesuai spesifikasi dalam RAB. Kami juga menemukan indikasi segregasi pada adukan beton, metode pengecoran yang diragukan, serta lemahnya pengawasan di lapangan,” ujar Abdul Arif di Bagansiapiapi, Senin (24/8/2026).
Dengan nilai proyek mencapai Rp1,9 miliar, Abdul mempertanyakan apakah pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, mutu material, dan standar konstruksi yang dipersyaratkan.
Sekretaris LSM KPK RI, Ibrahim.
Meminta KPK RI melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya ditujukan kepada penyedia jasa, tetapi juga kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam pengendalian dan pengawasan, termasuk Direktur RSUD Pratomo, PPTK, dan konsultan pengawas.
“Dugaan cacat mutu pada struktur bangunan harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Karena itu kami mendorong dilakukan uji mutu beton, termasuk pengecekan pemasangan cerocok kayu dengan ukuran diameter 5/6 inci pada seluruh bagian struktur yang diduga tidak sesuai,” kata Ibrahim.
Ibrahim menegaskan pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak.
“Kami minta aparat penegak hukum bersama tenaga ahli melakukan pemeriksaan teknis secara objektif. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau terdapat kerugian keuangan negara, maka harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Abdul Arif juga meminta agar seluruh dokumen terkait ditelusuri, mulai dari dokumen tender, kontrak, RAB, spesifikasi teknis, metode kerja, laporan progres pekerjaan, dokumen pembayaran, hingga hasil pengawasan dan uji mutu.
“Anggaran Rp1,9 miliar adalah uang negara. Setiap rupiah harus dipastikan menghasilkan bangunan yang memenuhi standar mutu dan aman digunakan masyarakat. Kami mendesak KPK RI segera turun tangan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab,” pungkas Abdul Arif.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak RSUD Pratomo, CV. Lalang Perkasa Group, dan konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(ibr)










