LSM KPK RI Desak KPK Periksa Proyek Gedung Cathlab RSUD Pratomo Bagansiapiapi Rp1,9 Miliar

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HILIR,utamapost.com | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung Cathlab di Rumah Sakit Umum Daerah Pratomo Bagansiapiapi (RSUD.P), Kabupaten Rokan Hilir, dengan pagu anggaran sekitar Rp1,9 miliar.

 

Ketua Tim Investigasi LSM KPK RI, Abdul Arif, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera memanggil dan memeriksa CV. Lalang Perkasa Group selaku penyedia, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Pratomo terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Desakan itu disampaikan berdasarkan pencermatan dokumen teknis tender dan tinjauan lapangan yang diduga menemukan sejumlah persoalan.

“Dari hasil pemantauan kami, ada beberapa temuan yang perlu diklarifikasi. Antara lain pengecoran balok sloof pondasi dilakukan di atas permukaan tanah tanpa menggunakan cerocok kayu sesuai spesifikasi dalam RAB. Kami juga menemukan indikasi segregasi pada adukan beton, metode pengecoran yang diragukan, serta lemahnya pengawasan di lapangan,” ujar Abdul Arif di Bagansiapiapi, Senin (24/8/2026).

Dengan nilai proyek mencapai Rp1,9 miliar, Abdul mempertanyakan apakah pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, mutu material, dan standar konstruksi yang dipersyaratkan.

 

Sekretaris LSM KPK RI, Ibrahim.

Meminta KPK RI melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya ditujukan kepada penyedia jasa, tetapi juga kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam pengendalian dan pengawasan, termasuk Direktur RSUD Pratomo, PPTK, dan konsultan pengawas.

“Dugaan cacat mutu pada struktur bangunan harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Karena itu kami mendorong dilakukan uji mutu beton, termasuk pengecekan pemasangan cerocok kayu dengan ukuran diameter 5/6 inci pada seluruh bagian struktur yang diduga tidak sesuai,” kata Ibrahim.

 

Ibrahim menegaskan pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. 

“Kami minta aparat penegak hukum bersama tenaga ahli melakukan pemeriksaan teknis secara objektif. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau terdapat kerugian keuangan negara, maka harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Abdul Arif juga meminta agar seluruh dokumen terkait ditelusuri, mulai dari dokumen tender, kontrak, RAB, spesifikasi teknis, metode kerja, laporan progres pekerjaan, dokumen pembayaran, hingga hasil pengawasan dan uji mutu.

“Anggaran Rp1,9 miliar adalah uang negara. Setiap rupiah harus dipastikan menghasilkan bangunan yang memenuhi standar mutu dan aman digunakan masyarakat. Kami mendesak KPK RI segera turun tangan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab,” pungkas Abdul Arif.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak RSUD Pratomo, CV. Lalang Perkasa Group, dan konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(ibr)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo
Tujuh Pemanah Terbaik Kota Cirebon Siap Berburu Medali Emas di Porprov Jabar 2026
Bupati Solok Jon Firman Pandu Melantik Rudi Repenaldi Rilis Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Solok
Waka Polres Dharmasraya Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Pulau Punjung, Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Tawuran
Gerak Cepat! Kurang dari 24 Jam, Polda Jambi Bekuk 8 Pelaku Penyerangan dan Penembakan Mako Polres Merangin
Sat Reskrim Polres Payakumbuh Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Satu Unit Suzuki FU Disita
Wabup Tebo Hadiri Sosialisasi dan FGD Bapas Kelas II Muara Bungo, Perkuat Sinergi Pembinaan dan Reintegrasi Sosial
Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 17:28 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo

Senin, 2 November 2026 - 15:04 WIB

Tujuh Pemanah Terbaik Kota Cirebon Siap Berburu Medali Emas di Porprov Jabar 2026

Senin, 2 November 2026 - 14:09 WIB

Bupati Solok Jon Firman Pandu Melantik Rudi Repenaldi Rilis Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Solok

Senin, 2 November 2026 - 13:36 WIB

Waka Polres Dharmasraya Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Pulau Punjung, Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Tawuran

Minggu, 1 November 2026 - 09:05 WIB

Gerak Cepat! Kurang dari 24 Jam, Polda Jambi Bekuk 8 Pelaku Penyerangan dan Penembakan Mako Polres Merangin

Berita Terbaru