Membongkar Dugaan Praktik Pungli di MAN 1 Medan, AMPR Siap Turun Ke Jalan

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Utamapost.com, Medan
Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPR) Sumatera Utara secara resmi menyurati pihak Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan menyusul dugaan indikasi praktik Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di institusi tersebut.

Dalam surat yang dilayangkan oleh AMPR, diuraikan bahwa terdapat berbagai pungutan yang dibebankan kepada para siswa tanpa dasar hukum yang jelas dan transparan.

Pungutan-pungutan tersebut mencakup:

Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) sebesar Rp 500.000 per siswa,

Uang seragam sebesar Rp 945.000 per siswa,

serta Uang buku paket sebesar Rp 1.836.000 per siswa.

Jumlah total dugaan pungutan ini dinilai memberatkan dan menimbulkan keresahan yang mendalam di kalangan orang tua murid.

Ketua AMPR Sumut, Anhar, dalam wawancara dengan wartawan pada hari Jumat (5/9/2025), menyatakan bahwa pungutan tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama, khususnya pada pasal 20 ayat 1. Hal ini diduga menandakan bahwa penerapannya tidak dilakukan dengan transparansi yang semestinya.

“Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan negeri sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Oleh karena itu, mengapa pihak sekolah masih memungut biaya dari siswa? Berdasarkan hal tersebut, kami menduga pengelolaan dana pungutan ini dilakukan secara tidak transparan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas maupun pertanggungjawaban administrasi di lingkungan MAN 1 Kota Medan,” ungkap Anhar dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut, Anhar menegaskan bahwa praktik pungutan seperti ini jelas bertentangan dengan semangat pendidikan yang sejatinya bebas dari beban biaya yang tidak wajar. Terlebih lagi, sebagai sekolah negeri di bawah naungan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, MAN 1 semestinya menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari segala bentuk praktik pungutan liar.

Anhar juga dengan tegas mendesak agar Departemen Agama Provinsi Sumatera Utara segera melakukan investigasi menyeluruh serta menindak tegas apabila terbukti ada oknum kepala sekolah atau pihak lain yang terlibat dalam praktek pungutan ilegal ini.

“Kasus ini menjadi ujian krusial bagi Kemenag Sumut dalam mempertahankan integritas lembaga pendidikan di bawah naungannya. Apabila dibiarkan, bukan hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap madrasah negeri, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk bagi institusi pendidikan lainnya,” tegas Anhar.

Selanjutnya, Anhar menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan aksi damai guna mengungkap praktik-praktik yang dianggap sangat merugikan dunia pendidikan serta diduga menjadi ladang pengaisan keuntungan pribadi sebagian oknum.

“Dalam waktu dekat, kami akan turun ke jalan untuk membuka tabir kebobrokan yang terjadi di MAN 1 Medan, agar dunia pendidikan tidak ternoda oleh kepentingan-kepentingan kelompok tertentu yang meraup keuntungan secara tidak semestinya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah MAN 1 Medan, Reza Faisal, ketika dimintai tanggapan terkait hal tersebut pada Jumat (5/9/2025) melalui ponsel, belum bersedia memberikan keterangan resmi dan terkesan enggan berkomentar.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani
DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS
Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!
Bupati Agus Rubiyanto Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Pemuda Tebo Jadi Penggerak Kemajuan Daerah
oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
PEMBANGUNAN PAVING BLOCK DI DESA CIKAMUNDING DISOROT, DINAS PUPR DAN PENGAWAS TEKNIS DIMINTA BERTINDAK TEGAS.
SK Bupati Lebak Tentang Pemberhentian Riki Dari Jabatan Kades Kerta Batal Demi Hukum
PARES ADHARA DESAK PRESIDEN EVALUASI PENGELOLAAN SDA, DUGAAN KEJAHATAN LINGKUNGAN DIMINTA DIUSUT TUNTAS.

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 18:29 WIB

Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:21 WIB

DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Bupati Agus Rubiyanto Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Pemuda Tebo Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Berita Terbaru