Inhu – Dua pria asal Desa Pontian Mekar (SP4), Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diringkus jajaran Polsek LBJ atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat malam (2/5/2025).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan SP4 kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek LBJ melaporkannya kepada Kapolsek LBJ, IPDA Ripal Indrawata, S.H., M.H.
Bersama Kanit Reskrim AIPTU Istanola Pardede, S.H., dan personel Polsek LBJ lainnya, Kapolsek langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan dua pria yang mencurigakan sedang duduk di halaman depan sebuah rumah.
Kedua pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui bernama Tabah dan Riki. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu di dalam kantong celana sebelah kiri milik Riki. Setelah diinterogasi, Riki mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Tabah.
Barang bukti yang diamankan:
1. Satu plastik klip kecil berisi diduga sabu
2. Satu unit HP Infinix Hot 301 warna hitam
3. Satu unit HP Vivo V25 warna kuning emas
4. Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih
No. Mesin: 93E7E0226710
No. Rangka: MH3RG1810GK226101
Kapolsek LBJ IPDA Ripal Indrawata menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polsek LBJ.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa SP4 sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu. Setelah kami telusuri, Alhamdulillah berhasil mengamankan dua pelaku. Kami tidak akan biarkan wilayah hukum Polsek LBJ dijajah narkoba. Siapa pun yang berani bermain narkoba di sini, pasti kami tangkap,” tegas Kapolsek.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.










