INHU – Upaya seorang pria berinisial FR alias Jabut (47) untuk melarikan diri saat rumahnya digerebek polisi berakhir sia-sia. Meski nekat melompat keluar melalui jendela, ia tak mampu lolos dari kepungan personel Polsek Rengat Barat yang telah bersiaga di seluruh akses keluar.
Penggerebekan berlangsung pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah di Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat Iptu Dahniel S. Panjaitan bersama tim melakukan pengintaian sejak dini hari. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Saat aparat mendekati rumah, FR alias Jabut berusaha melarikan diri dengan melompat dari jendela samping rumah. Namun, langkah itu telah diantisipasi polisi yang sudah mengepung lokasi, sehingga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat kotor 5,66 gram, setengah butir pil ekstasi seberat 0,37 gram, dua pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sendok, satu pak plastik pembungkus kosong, serta satu unit telepon genggam.
Di hadapan petugas dan saksi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan disiapkan untuk diperjualbelikan. Ia juga mengakui tidak memiliki izin untuk menguasai maupun mengedarkan narkotika.
Saat ini, FR alias Jabut beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Inhu menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkotika. Di mana pun mereka bersembunyi, akan kami kejar dan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu.(Iin)










