Panas! Perjuangan Dicederai, Wartawan, LSM,ORMAS, LMB Nusantara dan Mahasiswa Minta di Cabut Dua Dokumen yang dijadikan Syarat Mutlak RJ KS/EL

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Solidaritas Wartawan dan Mahasiswa bersama elemen masyarakat yang terdiri dari LSM, Ormas LMB Nusantara, dan mahasiswa, menyatakan akan mencabut dokumen yang sebelumnya diajukan sebagai syarat dalam proses Restorative Justice (RJ) terkait kasus KS/EL yang melibatkan Kalapas Kelas II A Pekanbaru.

 

Koordinator Lapangan (Korlap) Utama Solidaritas Wartawan dan Mahasiswa, Rian, menegaskan bahwa pencabutan tersebut akan segera dilakukan.

 

“Kami yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan dan Mahasiswa akan mencabut dokumen yang sebelumnya dilampirkan sebagai syarat dalam pelaksanaan RJ yang diminta oleh Kalapas Kelas II A Pekanbaru pada Selasa (7/4/2026),” tegas Rian.

 

Pencabutan dokumen dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/04/2026) di Mapolsek Bukit Raya. Adapun dua dokumen yang akan dicabut, yaitu:

 

1. Dokumen pembatalan aksi Solidaritas Wartawan dan Mahasiswa di Polresta Pekanbaru.

 

2. Surat pernyataan sikap dari 30 media online lebih kepada Lapas Kelas II A Pekanbaru, yang diwakili dan ditandatangani oleh Ketua Andryan Syah Putra (Rian), Ketua Kenzai, dan Ismail Sarlata.

 

Ismail Sarlata menjelaskan, langkah ini diambil untuk memastikan apakah dokumen tersebut benar-benar menjadi syarat utama dalam proses RJ, atau justru berpotensi disalahgunakan, serta memastikan tidak ada tekanan terhadap sekitar 30 media dalam pemberitaan Lapas Kelas II A Pekanbaru ke depan,” ujar Ismail.

 

Sementara itu, Kenzai menambahkan bahwa pencabutan ini merupakan bentuk kekecewaan atas tindakan yang dilakukan oleh Muhajirin yang dinilai mencederai integritas dan perjuangan insan pers, LSM, Ormas, LMB Nusantara dan Mahasiswa dalam memperjuangkan kebebasan KS/EL

 

“Rekan-rekan media,LSM,Ormas, LMB Nusantara dan Mahasiswa telah mempertaruhkan integritasnya demi memperjuangkan kebebasan KS. Namun, kami kecewa atas tindakan yang terjadi, sehingga pencabutan ini menjadi sikap tegas kami,” ungkap Kenzai.

 

Pihaknya juga berharap agar pencabutan dokumen tersebut tidak menghambat kebebasan KS, serta meminta agar isi surat perdamaian dapat direvisi tanpa melibatkan siapapun sebagaimana tercantum dalam poin pernyataan perdamaian yang turut ditanda tangani Ismail Sarlata sebagai perwakilan dari rekan-rekan pers,LSM,Ormas, LMB Nusantara dan Mahasiswa.

 

“Kami berharap proses RJ tetap berjalan tanpa menjadikan dokumen tersebut sebagai syarat mutlak, serta tidak menghambat kebebasan KS,” tambahnya.

 

Solidaritas Wartawan dan Mahasiswa juga mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan bersama dan menjunjung tinggi hasil akhir RJ, tanpa menyalahgunakan dokumen yang telah dibuat.

 

Selain itu, KS diingatkan untuk tetap menjaga sikap selama masa penangguhan penahanan.

 

“Berdasarkan informasi dari penasihat hukum, KS saat ini masih dalam status penangguhan penahanan selama tiga bulan ke depan dan wajib lapor di Mapolsek,” tutup Kenzai….Bersambung (Team)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung Masyarakat
DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Rohil, Aliansi Mahasiswa Menyoroti Kinerja Kejaksaan Negeri Rohil
PEMUDA LIRA RIAU KECAM PEMBAKARAN LAHAN: MINTA KAPOLDA RIAU WUJUDKAN TAGLINE “GREEN POLICING” DENGAN TINDAKAN NYATA.
JAMAK Akan Demo di Kejati Riau, Desak Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran PMI Rohil 2022
Diduga Meradang Karena Pemberitaan Gudang BBM Bersubsidi di Seberang Stadion Utama Pekanbaru, Oknum Wartawan Gadungan Siap-Siap Dilaporkan
LSM GRPPH-RI Ajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Riau, Kawal Keterbukaan Informasi Publik
LSM GRPPH-RI Ajukan Sengketa Informasi terhadap PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ke Komisi Informasi Riau

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 18:58 WIB

Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 11:51 WIB

DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Rohil, Aliansi Mahasiswa Menyoroti Kinerja Kejaksaan Negeri Rohil

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:18 WIB

PEMUDA LIRA RIAU KECAM PEMBAKARAN LAHAN: MINTA KAPOLDA RIAU WUJUDKAN TAGLINE “GREEN POLICING” DENGAN TINDAKAN NYATA.

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:26 WIB

JAMAK Akan Demo di Kejati Riau, Desak Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran PMI Rohil 2022

Berita Terbaru