Lebak, 27 September 2025|utamapost.com – Pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menuai sorotan tajam. Dugaan praktik penyimpangan dan perlakuan tidak profesional mencuat setelah sebuah keluarga calon pengantin mengaku dipersulit dan bahkan merasa direndahkan oleh oknum petugas KUA setempat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak keluarga mendatangi KUA seminggu sebelum hari pernikahan untuk melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku. Namun, mereka justru mendapat penolakan dari petugas dengan alasan yang dinilai tidak masuk akal.
“Kami datang dengan semua dokumen lengkap dan biaya yang sudah disiapkan. Tapi pihak KUA bilang sedang sibuk dan intinya menolak menikahkan keluarga kami. Malah kami disuruh membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” ungkap salah satu pihak keluarga mempelai kepada wartawan, Sabtu (27/9).
Yang lebih mengejutkan, oknum KUA tersebut bahkan menyarankan agar pasangan menikah di rumah menggunakan jasa amil kampung saja, bukan melalui prosedur resmi di KUA.
“Pihak KUA malah bilang, ‘Nikah di sini, tapi untuk memeriahkan pernikahan dirumah saja ya.’ Ini sangat merendahkan martabat keluarga kami dan jelas mencederai hak kami sebagai warga negara,” lanjut keluarga calon pengantin dengan nada kecewa.
Pelanggaran Aturan dan Hak Warga Negara
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi KUA yang seharusnya memberikan pelayanan administrasi dan pelaksanaan pernikahan sesuai aturan. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan tidak diskriminatif.
Penolakan ini juga menimbulkan pertanyaan besar terkait kemungkinan adanya praktik pungli atau penyalahgunaan wewenang di balik kebijakan meminta SKTM sebelum proses pernikahan berlangsung. Jika benar terjadi, hal ini bisa menjadi indikasi pelanggaran hukum dan etika pelayanan publik.
Aktivis masyarakat setempat, Rudi Santoso, menilai tindakan tersebut tidak hanya mempersulit warga, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan.
“KUA adalah garda terdepan dalam pelayanan keagamaan. Jika justru mereka yang mempermalukan dan mempersulit masyarakat, maka Kemenag Kabupaten Lebak harus segera turun tangan melakukan investigasi,” tegasnya.
Kepala KUA Belum Beri Klarifikasi
Tim investigasi wartawan mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada Kepala KUA Kecamatan Cihara, Halimi, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan untuk ketiga kalinya, Halimi belum memberikan jawaban resmi terkait permasalahan tersebut.
Masyarakat mendesak Kementerian Agama Kabupaten Lebak segera melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas jika benar ditemukan pelanggaran. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelayanan KUA.
“Kami hanya ingin menikah secara resmi dan layak sesuai aturan. Jangan sampai hak kami sebagai warga negara diinjak-injak oleh oknum yang seharusnya melayani kami,” tutup pihak keluarga dengan penuh kekecewaan.
Reporter: Tri/Rudi
Editor: Redaksi Investigasi










