Pemred Utamapost.com Kecam Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Wartawan, Dukung Langkah Hukum atas Pernyataan Hotman Paris

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLOK – Pemimpin Redaksi Utamapost.com Zulnafrizen yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Solok, mengecam keras pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan.

Pernyataan tersebut memicu reaksi luas dari kalangan insan pers di Indonesia dan berujung pada laporan polisi yang diajukan sejumlah organisasi wartawan.

Menurutnya, profesi wartawan merupakan pilar penting demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang bernada menghina, merendahkan, atau melecehkan profesi wartawan dinilai tidak dapat dibenarkan.

“Kami mengecam keras setiap bentuk pernyataan yang merendahkan profesi wartawan. Jika melihat video yang beredar, ucapan tersebut sangat jelas menyinggung kehormatan profesi jurnalis. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik dan dilindungi undang-undang, sehingga tidak pantas dipandang rendah,” tegas Pemimpin Redaksi Utamapost.com.

Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah organisasi wartawan yang telah melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi siapa pun untuk menghormati profesi pers.

Sikap tersebut dinilai sejalan dengan pernyataan resmi Dewan Pers yang pada 20 Juli 2026 menyampaikan penyesalan atas tindakan yang bernada merendahkan profesi wartawan. Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas konstitusional dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi dan meminta semua pihak menghormati profesi jurnalistik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

Lebih lanjut, Pemimpin Redaksi Utamapost.com mengajak seluruh insan pers untuk tetap mengedepankan profesionalisme, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak terpancing melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

“Pers harus tetap bersatu menjaga marwah profesi. Kritik boleh disampaikan, tetapi jangan sampai berubah menjadi penghinaan terhadap profesi wartawan secara keseluruhan. Kami percaya proses hukum yang sedang berjalan akan memberikan kejelasan dan rasa keadilan bagi semua pihak,” tutupnya.

ZulPancer

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cecar Saksi Presiden Ke-7 Soal Nama Kapolri di Persidangan dan Siapa Yang Mengangkatnya, King Naga Menilai Pengacara Dr. Tifa Tak Paham Pokok Perkara atau Bingung Kehabisan Pertanyaan
Tujuh Pemanah Terbaik Kota Cirebon Siap Berburu Medali Emas di Porprov Jabar 2026
Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam
LSM GRPPH- RI DPW Riau Mendesak Kejati Riau Mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Untuk Di Tindak Lanjuti Oleh Kejari Rohil Perkara Penyalah Gunaan Dana Hibah PMI Rohil
Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Ingatkan Pengemudi Pentingnya Sabuk Pengaman
KMMB SUMUT SERUKAN AKSI UNJUK RASA EVALUASI DUA TAHUN PRABOWO–GIBRAN, BAWA 10 TUNTUTAN!
Soroti Tata Kelola, Buya Zulfan Akbar Dorong Evaluasi Menyeluruh hingga Opsi Pembekuan 
AMRJ Menunggu Balasan Surat, Kejaksaan Nyatakan Tak Ada Pidana

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 06:38 WIB

Cecar Saksi Presiden Ke-7 Soal Nama Kapolri di Persidangan dan Siapa Yang Mengangkatnya, King Naga Menilai Pengacara Dr. Tifa Tak Paham Pokok Perkara atau Bingung Kehabisan Pertanyaan

Senin, 2 November 2026 - 15:04 WIB

Tujuh Pemanah Terbaik Kota Cirebon Siap Berburu Medali Emas di Porprov Jabar 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:22 WIB

LSM GRPPH- RI DPW Riau Mendesak Kejati Riau Mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Untuk Di Tindak Lanjuti Oleh Kejari Rohil Perkara Penyalah Gunaan Dana Hibah PMI Rohil

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Ingatkan Pengemudi Pentingnya Sabuk Pengaman

Berita Terbaru