Rokan Hilir, Utamapost.com | Seorang pengurus Baznas Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan jabatan Wakil Ketua IV (Waka 4) sekaligus mengaku sebagai Ketua KPK Tipikor Rohil, diduga melakukan intervensi terhadap kinerja wartawan terkait pemberitaan hasil investigasi bantuan sapi binaan Baznas Rohil di Kecamatan Pekaitan.
Pemberitaan tersebut dimuat di media online Utamapost.com pada 8 Agustus 2025
dengan judul: “Bantuan Baznas Sapi Binaan 300 Ekor Tidak Tepat Sasaran.”
Ibrahim, wartawan Utamapost.com yang menulis berita itu, menyampaikan bahwa ia telah melakukan investigasi langsung di lapangan serta mengonfirmasi pihak-pihak terkait sebelum menaikkan berita.
Namun, di hari yang sama setelah berita terbit, Ibrahim menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pengurus Baznas Rohil dengan jabatan Waka 4. Percakapan berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.
Yang membuat Ibrahim heran, orang tersebut kemudian juga mengaku sebagai Ketua KPK Tipikor Rohil.
Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah seorang pengurus Baznas yang memiliki jabatan resmi dapat merangkap jabatan di organisasi lain seperti KPK Tipikor Rohil?..
Aturan Terkait Pengurus Baznas
Berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Rokan Hilir, pengurus Baznas seharusnya bekerja secara independen, profesional, objektif, serta tidak terikat dengan kepentingan lain yang dapat menimbulkan konflik.
Pasal 3 peraturan tersebut menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan BAZNAS dilaksanakan berdasarkan prinsip:
• Mengayomi kepentingan wajib zakat dan mustahik.
• Profesional sesuai peraturan perundang-undangan dan etika.
• Independen, tidak terikat kepentingan lain.
• Objektif, berdasarkan fakta dan informasi sebenarnya.
• Transparan dalam setiap keputusan.
• Akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Intervensi.

Dalam percakapan melalui WhatsApp, pengurus Baznas Rohil tersebut sempat mempertanyakan sumber data berita yang dimuat dan menyinggung kemungkinan tuntutan hukum jika data dianggap tidak benar. Ia juga menawarkan “kolaborasi” dengan KPK Tipikor Rohil serta intel kejaksaan untuk memverifikasi data.
Ibrahim menyatakan bahwa berita yang ditulis sudah sesuai dengan hasil investigasi dan konfirmasi di lapangan. Jika pihak Baznas merasa keberatan, kata Ibrahim, seharusnya menggunakan hak jawab, bukan melakukan intervensi.
Kebebasan Pers.
Sebagai wartawan, Ibrahim menegaskan dirinya bekerja sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Undang-undang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, termasuk hak wartawan mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
Dalam undang-undang tersebut juga ditegaskan:
• Pers tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
• Wartawan memiliki Hak Tolak untuk melindungi sumber berita.
• Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi jika ada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.
Penegasan
Kasus dugaan intervensi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi pengurus Baznas Rohil, khususnya apakah diperbolehkan merangkap jabatan di organisasi lain.
Wartawan Utamapost.com menegaskan bahwa pemberitaan mengenai bantuan sapi binaan Baznas Rohil dilakukan secara profesional berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab, bukan dengan intervensi yang berpotensi mengintimidasi kerja jurnalis.
Sumber: percakapan diWA wartawan Utamapost.com (Ibrahim).










