Pengusaha Jaringan Internet, Diduga Rugikan Negara, Kabel Wi-Fi Gunakan Tiang PLN Tanpa Izin.

- Jurnalis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – 17 Agustus 2025
Maraknya pemasangan kabel jaringan Wi-Fi yang menempel pada tiang listrik milik PLN di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, menuai sorotan. Pasalnya, praktik ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi merugikan negara.

Seorang pekerja pemasangan kabel jaringan mengakui bahwa pemasangan tersebut tidak pernah mendapat izin dari pihak PLN. “Hampir semua jaringan Wi-Fi di Kabupaten Lebak nempel di tiang listrik PLN, Pak,” ujarnya saat diwawancarai.

Diketahui, salah satu penyedia jaringan internet yang menempelkan kabelnya di tiang PLN adalah Fortanet, perusahaan skala menengah yang kini jaringannya sudah tersebar di Kecamatan Warunggunung. Praktik ini dinilai melanggar aturan karena menggunakan fasilitas negara tanpa kerja sama resmi dengan PLN.

Aktivis Lebak, King Naga, menegaskan perlunya tindakan tegas dari PLN. Ia mempertanyakan apakah ada kontribusi dari pihak penyedia jaringan kepada PLN terkait penggunaan tiang tersebut.

Namun, pihak PLN memastikan tidak pernah menjalin kerja sama dengan perusahaan jaringan internet yang memanfaatkan tiang listrik. “Tidak ada, Bang. Bahkan kalau ditemukan mengganggu, kadang kami buang juga, karena memang tidak ada kerja sama antara PLN dan perusahaan jaringan Wi-Fi,” jelas perwakilan PLN.

King Naga menegaskan pihaknya segera mengirimkan surat audiensi kepada PLN Kabupaten Lebak agar ada langkah konkret terkait pelanggaran ini. “Ini jelas merugikan negara. Bukan hanya audiensi, kami juga akan menempuh jalur hukum. Penggunaan tiang PLN oleh pihak lain tanpa izin merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap penggunaan fasilitas kelistrikan tanpa izin resmi masuk dalam kategori pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi.
“Tri”

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terima Ancaman Mau Dibunuh, Wartawan Senior di Serang Lapor Polisi
Lantik Pengurus BKMT Bangko, Karmila Sari: Majelis Taklim Harus Jadi Benteng Lawan Narkoba
Ancaman Pembunuhan di Medsos, Aparat Diminta Tindak Tegas Oknum “Gurandil” Yang Intimidasi Wartawan
Tambang Pasir Kuarsa di Blok Lame Copong Diduga Dibiarkan, Sorotan Keras untuk Perhutani.
Miris! Tambang Emas Ilegal Kian Marak, Hutan TNGHS Blok Cirotan Rusak Parah.
Dugaan Perbuatan Asusila di Dapur MBG Lewidamar, Sikap Pembiaran Oknum RW Tuai Sorotan
Akun TikTok Diduga Unggah Konten Terkait Profesi Wartawan dan Tuai Sorotan Publik
Sambut HBP ke-62, Lapas Bagansiapiapi Hadirkan Dokter untuk Layani Kesehatan Warga

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 03:54 WIB

Terima Ancaman Mau Dibunuh, Wartawan Senior di Serang Lapor Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 12:27 WIB

Lantik Pengurus BKMT Bangko, Karmila Sari: Majelis Taklim Harus Jadi Benteng Lawan Narkoba

Jumat, 17 April 2026 - 12:59 WIB

Ancaman Pembunuhan di Medsos, Aparat Diminta Tindak Tegas Oknum “Gurandil” Yang Intimidasi Wartawan

Jumat, 17 April 2026 - 12:50 WIB

Tambang Pasir Kuarsa di Blok Lame Copong Diduga Dibiarkan, Sorotan Keras untuk Perhutani.

Jumat, 17 April 2026 - 12:42 WIB

Miris! Tambang Emas Ilegal Kian Marak, Hutan TNGHS Blok Cirotan Rusak Parah.

Berita Terbaru

Berita

MW KAHMI Angkat Spirit Karbala Dalam Geopolitik Timur Tengah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:23 WIB