LEBAK 29/07/2026.– Dugaan aktivitas tambang batu bara yang disebut-sebut dikelola oleh Cecep di wilayah Kabupaten Lebak kembali menjadi perhatian publik. Hingga berita ini diterbitkan, Cecep yang disebut sebagai pemilik lubang tambang tersebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan beberapa kali oleh wartawan.
Sorotan publik mengarah pada dugaan pemanfaatan kawasan milik Perum Perhutani untuk aktivitas pertambangan, serta penggunaan jaringan listrik yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan maupun standar operasional yang berlaku. Dugaan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang agar kepastian hukumnya menjadi jelas.
Publik berharap Perum Perhutani segera melakukan verifikasi terkait status dan legalitas penggunaan kawasan hutan yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan. Di sisi lain, PT PLN (Persero) Unit Malingping juga diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan jaringan listrik untuk memastikan telah sesuai dengan prosedur, ketentuan teknis, dan peraturan yang berlaku.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, maupun pelanggaran di bidang ketenagalistrikan, meminta agar langkah penegakan hukum dan tindakan administratif dilakukan secara tegas sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Cecep maupun pihak-pihak terkait lainnya apabila di kemudian hari ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.
Tim Red










