INHU – Penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Polres Indragiri Hulu (Inhu) bersama Polsek Kelayang di Desa Kota Baru, Kecamatan Rakit Kulim, pada Selasa (13/10/2026), menyisakan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, di tengah pemusnahan ponton tambang emas ilegal, dugaan aktivitas PETI di sejumlah wilayah lain yang masih masuk wilayah hukum Polsek Kelayang disebut-sebut masih berlangsung.
Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat (16/10/2026), aktivitas PETI diduga masih terjadi di Desa Kota Medan, Kuantan Tenang, sengkilo, Polak pisang Dan desa kampung bunga Bahkan, seorang warga yang bekerja sebagai nelayan mengaku khawatir terhadap keberadaan penambang emas ilegal yang diduga berpotensi merusak areal tempatnya mencari nafkah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penertiban yang telah dilakukan aparat penegak hukum. Apakah penindakan tersebut mampu menghentikan aktivitas PETI secara menyeluruh, atau justru baru menyentuh sebagian kecil dari persoalan yang terjadi di lapangan?
Persoalan PETI bukan semata-mata menyangkut pelanggaran hukum, melainkan juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung terhadap masyarakat seperti yang di keluhkan oleh kelompok nelayan pulau baru sejahtera.
” Sejak adanya peti kami merasa sangat terganggu, kami kehilangan mata pencaharian, tolong aparat penegak hukum agar melakukan penindakan secepatnya,tegasnya.
Masih maraknya peti muncul dugaan mengenai adanya pihak-pihak yang memberikan dukungan atau membiarkan aktivitas penambangan tersebut berlangsung salah seorang yang berhasil memberikan keterangan kepada awak media bahwa ada setoran ke pihak Desa seperti uang keamanan 5 juta perbulan satu peti dan 300 ribu perhari sebagai fee tanah, Namun, dugaan mengenai keterlibatan maupun kerja sama dengan oknum tertentu, termasuk aparat pemerintahan desa, masih memerlukan verifikasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi kepala desa di lima desa tersebut.
Dugan masih maraknya PETI di sejumlah wilayah tersebut seharusnya menjadi tantangan bagi Polres Inhu dan Polsek Kelayang untuk memastikan penegakan hukum berjalan konsisten.
Masyarakat tentu berharap penertiban tidak hanya sebatas operasi sesaat, tetapi dilanjutkan dengan pemantauan rutin, penindakan terhadap pelaku yang terbukti melanggar hukum, serta penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan ilegal.
Publik kini menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum: apakah penertiban akan diperluas untuk memeriksa titik-titik lain yang diduga menjadi lokasi PETI, sekaligus menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Sebab, keberhasilan pemberantasan PETI tidak cukup diukur dari berapa banyak ponton yang dibakar, tetapi juga dari sejauh mana aktivitas ilegal tersebut benar-benar dihentikan dan masyarakat terlindungi dari dampaknya. (***)










