INDRAGIRI HULU — Jajaran Polres Indragiri Hulu berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Seberida dan Peranap. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan unit sepeda motor hasil curian serta sejumlah tersangka yang diduga telah lama menjalankan aksi kriminalnya.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, dalam konferensi pers yang digelar di Kecamatan Seberida.
Kapolres menjelaskan, kasus terbesar diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Seberida setelah menerima laporan pencurian sepeda motor Honda Beat Street milik korban Supriyadi yang hilang di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, pada 19 Mei 2026 dini hari.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka penadah bernama Suwardi alias Keling di Desa Kelesa. Setelah dilakukan interogasi, polisi kemudian memburu dan menangkap pelaku utama pencurian, Tukimin bin Muliono, di rumahnya di Desa Petala Bumi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka Tukimin mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sejak tahun 2022 hingga 2026. Total ada lebih dari 63 TKP dengan barang bukti sementara sebanyak 63 unit sepeda motor berbagai merek,” ungkap Kapolres.
Menurut polisi, modus operandi pelaku tergolong rapi dan terorganisir. Tukimin disebut menerima pesanan kendaraan tertentu dari penadah Suwardi alias Keling. Setelah menentukan target, pelaku mengintai rumah korban sebelum membongkar pintu atau jendela rumah pada malam hari.
Pelaku kemudian mendorong sepeda motor sejauh puluhan meter sebelum menyalakan kendaraan menggunakan teknik sambung kabel atau memakai kunci kontak yang ditemukan di lokasi.
“Motor hasil curian langsung diserahkan kepada penadah untuk dijual kembali ke sejumlah wilayah, termasuk Desa Kelesa, area perusahaan hingga luar daerah,” jelas AKBP Eka Ariandy Putra.
Selain kasus di Seberida, Polsek Peranap juga berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor Kawasaki KLX milik karyawan PT Era Mining Perkasa yang hilang di mess perusahaan di Kelurahan Peranap.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka yakni Fery Aldy Yansyah alias Feri dan Susianto alias Usi. Dari pengembangan kasus, polisi juga mengamankan dua orang penadah di wilayah Kabupaten Pelalawan serta berhasil menemukan sepeda motor korban yang disembunyikan di semak-semak dekat kebun sawit.
Saat penangkapan tersangka Feri, polisi turut menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap.
Kapolres Inhu menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan lokasi kejadian lain maupun jaringan penadah yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka pencurian dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sementara para penadah dikenakan Pasal 592 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (iin)










