INHU – Tim gabungan Polsek Pasir Penyu bersama Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pasir Penyu, Senin (27/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di Jalan H. Subrantas, Kelurahan Sekar Mawar, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu langsung melakukan penyelidikan intensif.
Sekitar pukul 13.30 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RF alias Roby (26), yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat kotor 0,84 gram, sejumlah plastik klip kosong, sendok pipet, serta satu unit telepon genggam. Hasil tes urine terhadap Roby juga menunjukkan hasil positif amphetamine.
Dari hasil interogasi, Roby mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama YT alias Yori (30). Berbekal keterangan itu, tim langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama.
Pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju wilayah Terang Bulan, Kelurahan Air Molek. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Yori yang diduga kuat sebagai pengendali jaringan narkoba tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan perangkat setempat, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Dari dalam lemari kamar, petugas menyita sabu dengan berat kotor mencapai 925,4 gram.
Selain itu, ditemukan pula 203 butir pil ekstasi berbentuk minion warna ungu dengan berat 76,6 gram, serta 201 butir pil ekstasi berbentuk granat warna merah dengan berat 75 gram. Polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, dan beberapa unit ponsel sebagai barang bukti tambahan.
Hasil tes urine terhadap Yori juga menunjukkan positif amphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna narkotika.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu.
“Ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum mampu menekan peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda. (Iin)










